Categories: BERITA UTAMA

Waspadai Dampak Lingkungan RS UPT Vertikal Papua

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum mengingatkan pihak terkait, dalam pembangunan RS UPT Vertikal Papua di belakang komplek Uncen Abepura, untuk memperhatikan dampak lingkungan di kawasan yang selama ini menjadi  langganan banjir. Selain itu, pengelolaan limbahnya tidak berdampak pada peristiwa penggusuran warga yang menempati wilayah tempat resapan air.

  “Sebab jika hal itu terjadi, maka akan  berdampak pada peristiwa penggusuran paksa yang adalah pelanggaran HAM,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Selasa (16/1)

    Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Emanuel sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan Internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya.

   “Selain itu, tidak berdampak pada terjadinya banjir yang adalah fakta kesalahan dalam merumuskan Amdal dan Rencana Penanganan Kelayakan Lingkungan (RPKL) yang akan berujung pada fakta pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” terangnya.

    “Warga terdampak banjir di Kawasan Abepura berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

  Ia berharap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura dapat mengendalikan dampak lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia bagi warga Abepura dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

   Emanuel mengklaim, di minggu kedua Januari 2024. LBH Papua menemui warga penghuni daerah langganan banjir yang terletak tepat di bawah lokasi pembangunan RS UPT Vertikal. Apabila dilihat dari jarak dan pengalaman aktivitas Rumah Sakit lainnya yang selalu membutuhkan tempat parkir, tempat pengolahan limbah dan lain sebagainya. Tentunya akan membutuhkan lahan yang luas tidak hanya pada bagian yang saat ini sedang dibangun RS tersebut.

   Berkaitan dengan pengolahan limbah yang seharusnya pihak pengembang maupun pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki proyek pembangunan RS tersebut dapat menjelaskan secara detail kepada masyarakat penghuni wilayah bagian bawah tempat pembangunan RS UPT Vertikal Papua.

  “Dimana setiap curah hujan  tinggi akan mengalami bencana banjir. Sebab posisi wilayah tersebut rendah dan merupakan daerah saluran pembuangan air dari wilayah Abepura, Padang Bulan Sosial, Padang Bulan, zipur, Perumnas Empat, Organda yang muaranya akan masuk ke dalam Lubang Batu yang terletak di wilayah Konya,” bebernya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

3 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

4 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

8 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

8 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

15 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

16 hours ago