Categories: BERITA UTAMA

Waspadai Dampak Lingkungan RS UPT Vertikal Papua

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum mengingatkan pihak terkait, dalam pembangunan RS UPT Vertikal Papua di belakang komplek Uncen Abepura, untuk memperhatikan dampak lingkungan di kawasan yang selama ini menjadi  langganan banjir. Selain itu, pengelolaan limbahnya tidak berdampak pada peristiwa penggusuran warga yang menempati wilayah tempat resapan air.

  “Sebab jika hal itu terjadi, maka akan  berdampak pada peristiwa penggusuran paksa yang adalah pelanggaran HAM,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Selasa (16/1)

    Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Emanuel sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan Internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya.

   “Selain itu, tidak berdampak pada terjadinya banjir yang adalah fakta kesalahan dalam merumuskan Amdal dan Rencana Penanganan Kelayakan Lingkungan (RPKL) yang akan berujung pada fakta pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” terangnya.

    “Warga terdampak banjir di Kawasan Abepura berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

  Ia berharap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura dapat mengendalikan dampak lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia bagi warga Abepura dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

   Emanuel mengklaim, di minggu kedua Januari 2024. LBH Papua menemui warga penghuni daerah langganan banjir yang terletak tepat di bawah lokasi pembangunan RS UPT Vertikal. Apabila dilihat dari jarak dan pengalaman aktivitas Rumah Sakit lainnya yang selalu membutuhkan tempat parkir, tempat pengolahan limbah dan lain sebagainya. Tentunya akan membutuhkan lahan yang luas tidak hanya pada bagian yang saat ini sedang dibangun RS tersebut.

   Berkaitan dengan pengolahan limbah yang seharusnya pihak pengembang maupun pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki proyek pembangunan RS tersebut dapat menjelaskan secara detail kepada masyarakat penghuni wilayah bagian bawah tempat pembangunan RS UPT Vertikal Papua.

  “Dimana setiap curah hujan  tinggi akan mengalami bencana banjir. Sebab posisi wilayah tersebut rendah dan merupakan daerah saluran pembuangan air dari wilayah Abepura, Padang Bulan Sosial, Padang Bulan, zipur, Perumnas Empat, Organda yang muaranya akan masuk ke dalam Lubang Batu yang terletak di wilayah Konya,” bebernya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

24 hours ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

1 day ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

1 day ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

1 day ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

1 day ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

1 day ago