Dikatakan, berdasarkan situasi tersebut sehingga dalam penanganan limbah diperlukan ketelitian oleh pengemban pembangunan RS UPT Vertikal Papua serta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura. Sebab akan berdampak buruk bagi semua penduduk baik di Kawasan Organda, Konya dan Kota Raja Luar serta Pasar Youtefa hingga Teluk Youtefa yang adalah muara dari seluruh pembuangan limbah warga di beberapa distrik di kawasan Abepura atau Holandia Binnen.
“Pada prinsipnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup telah mewajibkan semua aktifitas pembangunan wajib adanya Andal dan Amdal yang didalamnya memuat RPKL baik bagi lingkungan maupun sosial kemasyarakatan. Sehingga diharapkan pengemban pembangunan RS UPT Vertikal Papua beserta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura wajib memperhatikannya,” tegasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…