Dikatakan, berdasarkan situasi tersebut sehingga dalam penanganan limbah diperlukan ketelitian oleh pengemban pembangunan RS UPT Vertikal Papua serta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura. Sebab akan berdampak buruk bagi semua penduduk baik di Kawasan Organda, Konya dan Kota Raja Luar serta Pasar Youtefa hingga Teluk Youtefa yang adalah muara dari seluruh pembuangan limbah warga di beberapa distrik di kawasan Abepura atau Holandia Binnen.
“Pada prinsipnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup telah mewajibkan semua aktifitas pembangunan wajib adanya Andal dan Amdal yang didalamnya memuat RPKL baik bagi lingkungan maupun sosial kemasyarakatan. Sehingga diharapkan pengemban pembangunan RS UPT Vertikal Papua beserta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura wajib memperhatikannya,” tegasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…