Dikatakan Frits, dalam perspektif HAM UU tentang HAM hak dipilih dan hak memilih yang kemudian disebut dengan hak ikut serta dalam pemerintahan dan partai politik itu sebagai sebuah HAM dan itu sah saja.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyebut, kerawanan dalam hal politisasi indentitas. Secara nasional ada dua kabupaten di Provinsi Papua yang masuk 20 besar, yakni Kepulauan Yapen dan Kabupaten Sarmi.
Termasuk penggunaan media sosial dalam hal penyebaran hoax, dimana Kabupaten Yapen masuk dalam kabupaten yang cukup rentan untuk wilayah Papua.
“Kepulauan Yapen masuk dalam 20 besar tingkat kerawanan politisasi sara, karena ada isu isu perbedaan agama, penolakan terhadap calon atau kandidat berdasarkan suku, agama dan ras,” terang Hardin.
Terkait daerah yang rawan ini, Hardin meminta untuk sering bertemu dengan tokoh agama, peguyuban tapi juga pemerintah daerah. Dimana fungsi tokoh agama dan paguyuban untuk mendinginkan situasi di internal, sementara tokoh tokoh adat diminta untuk selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi. (fia/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18)…
Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, serta aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan progres pembangunan kantor Gubernur Papua…
Asep mengatakan, dalam pelaksanaan upacara tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil…