

Foto bersama DAK Keerom, LMA Keerom, dan Yayasan Intsia di Tanah Papua usai penandatanganan MoU, Rabu (15/11). (FOTO:Eryck / Cepos)
KEEROM – Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom bersama dengan Lembaga Masyarakat Adat Keerom, Dewan Adat Keerom dan Yayasan Intsia di Tanah Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pembentukan peraturan daerah (Perda ) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Keerom di Kabupaten Keerom, Rabu (15/11).
Ketua Dewan Adat Keerom, Jack Mekawa mengatakan, adanya MoU tersebut merupakan harapan bagi masyarakat adat di Negeri Tapal Batas, Kabupaten Keerom. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini juga merupakan program kerja utama sejak dilantik sebagai Ketua DAK Keerom,” ungkap Jack Mekawa kepada awak media.
Dia berharap, Perda yang diperjuangkan ini ke depan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di segala aspek.“Pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dinilai sangat penting, terutama pada sisi ekonomi. Apresiasi setinggi- tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Keerom yang selalu mendukung kami warga masyarakat adat Keerom,” ujarnya.
Ketua LMA Keerom, Marinus Isagi menuturkan bahwa kerangka hukum Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan sebuah terobosan mengenai harga diri orang asli Keerom.
Page: 1 2
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…