Site icon Cenderawasih Pos

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sangat Penting

Foto bersama DAK Keerom, LMA Keerom, dan Yayasan Intsia di Tanah Papua usai penandatanganan MoU, Rabu (15/11). (FOTO:Eryck / Cepos)

KEEROM – Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom bersama dengan Lembaga Masyarakat Adat Keerom, Dewan Adat Keerom dan Yayasan Intsia di Tanah Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pembentukan peraturan daerah (Perda ) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Keerom di Kabupaten Keerom, Rabu (15/11).

Ketua Dewan Adat Keerom, Jack Mekawa mengatakan, adanya MoU tersebut merupakan harapan bagi masyarakat adat di Negeri Tapal Batas, Kabupaten Keerom. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini juga merupakan program kerja utama sejak dilantik sebagai Ketua DAK Keerom,” ungkap Jack Mekawa kepada awak media.

Dia berharap, Perda yang diperjuangkan ini ke depan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di segala aspek.“Pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dinilai sangat penting,  terutama pada sisi ekonomi. Apresiasi setinggi- tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Keerom yang selalu mendukung kami warga masyarakat adat Keerom,” ujarnya.

Ketua LMA Keerom, Marinus Isagi menuturkan bahwa kerangka hukum Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan sebuah terobosan mengenai harga diri orang asli Keerom.

Dia juga menyebutkan, dengan pemerintahaan saat ini, dimana Bupati Keerom, Piter Gusbager yang merupakan anak adat Keerom begitu peduli dan antusias membangun masyarakat dan daerah di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.

Sementara itu, Sekretaris DAK Keerom, Raymond May yang juga selaku Anggota MRP periode 2023-2028 utusan Kabupaten Keerom Pokja Adat mengaku siap mendorong lahirnya Perda adat.

“Tentunya kami dari MRP kami akan berkolaborasi dan bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Keerom, DAK dan LMA Keerom mendorong secepatnya tercipta Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat,” ungkapnya.

“Harapan ke depan tidak ada lagi keributan atau konflik-konflik antara masyarakat adat dengan pihak lainnya yang dapat memecah belah persatuan dan kekeluargaan seluruh masyarakat Kabupaten Keerom,”tandasnya.(eri/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version