Lanjut, Markus menjelaskan prosesnya nanti akan dilakukan oleh Kemendagri pada 2025 mendatang sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan perubahan, sedangkan MRP hanya memberikan masukan.
“Jadi kita menyusun draft versi Papua, dan mengusulkan ke lembaga pengagas dalam hal ini Kemendagri yang akan mengajukan ke presiden,” jelasnya.
Dijelaskannya alasan di ganti totalnya PP nomor 54 tersebut adalah banyak perubahan dalam peraturan pemerintah daerah termasuk lahirnya UU Otsus yang baru tentang perubahan kewenangan di MRP kemudian ada tambahan tugas di PP nomor 106 dan nomor 107, tak hanya itu PP nomor 54 juga termasuk PP paling lama semenjak tahun 2004-2008 dan dari 2008-2024.
Yang menjadi persoalan kata ketua Pansus tersebut adalah di provinsi Papua memiliki tiga pemerintah daerah yaitu Gubernur, DPRP dan MRP, tetapi dalam peraturan kewenangannya MRP tidak ada penegasan tentang kesetaraannya. Karena itu kata dia, selama ini MRP bekerja Offer lap tidak sesuai dengan kewenangannya. Salah satu contohnya adalah MRP tidak diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan para investor yang masuk ke Papua. Padahal itu termasuk tugas MRP untuk melakukan pertimbangan terhadap mereka yang ingin investasi di Papua. (kar/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…
Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…