Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Pembunuhan Pilot Berjumlah Lima Orang

Kini, polisi telah menetapkan Malas Gwijangge sebagai tersangka dan menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang.  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi di lokasi yakni, 6 butir selongsong peluru kaliber 5.56 mm, 5 buah serpihan logam, satu buah topi warna hijau bertuliskan YETI, 1 buah kacamata warna hitam, 2 buah headset helikopter warna merah hitam, 1 buah celana panjang Levi’s warna biru bertuliskan BLEND, 1 buah kameja lengan panjang warna putih bertuliskan Bisley, 1 buat celana dalam warna biru tua bertuliskan Jockey, 1 pasang sepatu dan kaos kaki, 1 buah ikat pinggang warna coklat bertuliskan PARISIAN, 1 buah jam tangan dan sebuah korek gas.

Malas Gwijangge sendiri kata Kapolres permah terlibat dalam beberapa perkara lainnya, diantaranya pembantaian karyawan PT Istaka Karya pada 2 Desember 2018 lalu di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, serta terlibat dalam penyanderaan Pilot berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Marthens dan pembakaran pesawat Susi Air di Distrik Paro, Kabupaten Nduga pada 7 Februari 2023.

Karena perbuatannya, Malas Gwijangge kini disangkakan Primair pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Subsider pasal 170 KUBP ayat (2) ke 3, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini pihaknya masih menerjunkan 4 tim untuk melakukan pengejaran dan pembersihan terhadap jalur-jalur yang diduga digunakan oleh kelompok Malas Gwijangge untuk datang dan pergi menuju Kabupaten Nduga.

Bayu menyebut, pihaknya juga menemukan sebuah rumah kosong yang dulunya merupakan bekas operasi dan terdapat jejak-jejak kelompok Malas Gwijangge selama tinggal di Distrik Alama.

Selanjutnya, Ketua Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua, Frits B. Ramandey yang hadir dalam konferensi pers juga mengatakan bahwa Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas peristiwa-peristiwa kemanusiaan.

Terkait kasus yang terjadi di Distrik Alama, pihaknya telah melakukan pemantauan secara pro-aktif serta mengumpulkan berbagai informasi juga melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan PindahKeluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

2 days ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

2 days ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

3 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago