

Suasana dalam persidangan tanpak tiga terdakwa saat mendengar kesaksian dari tiga orang saksi yang hadir secara daring, di PN Kelas 1 A Jayapura pada, Senin (14/4). (Foto: Jimi/Cepos)
Dari Lanjutan Sidang Korupsi PON Papua
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura pada, Senin (14/4) sore berlangsung dengan tertib.Jika sebelumnya para saksi dalam kasus korupsi ini dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruangan sidang, namun hari ini justru berbeda sebanyak tiga saksi diperiksa secara daring atau secara online.
Ketiga saksi tersebut adalah Greis Martisia Palullungan selaku Direktris CV. Cahaya Harapan, Bambang Edi Haryanto selaku Direktur PT. Samaun Rumah Kreasi dan Pelaksana Pekerjaan Pengawasan Host Broadcast dan Juwita Novita Sari selaku Manager Operasional PT. Samaun Rumah Kreasi.
Mereka dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dari tiga orang terdakwa yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX, Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH. Saksi I, Greis Martisia Palullungan dalam keterangannya mengatakan bahwa saat pelaksanaan PON XX Papua berlangsung perusahaan dipercaya PB PON sebagai penyalur nasi kotak dan snack (makanan ringan).
Saksi mengaku, dirinya terlibat di PB PON XX Papua karena di tawar oleh Gerson Rumbiak selaku staf keuangan bendahara umum sebagai penyedia nasi kotak dan snack. setelah ketemu Gerson Rumbiak di kantor sekretariat PB PON, saksi mengaku saat itu dirinya diarahkan untuk bertemu atasnama Jemmy Mesak sebagai pengatur harga setelah itu ketemudian ketemu dengan Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum PB PON.
Saksi mengakui penandatanganan kontrak pengadaan makan dan minum sebesar Rp 10 miliar lebih. Namun, Greis mengatakan sesuai pekerjaan itu hanya menerima Rp 560 juta secara tunai. “Kita dikontrak satu tahun, tetapi kenyataannya kerja tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Greis melalui daring di ruangan sidang PN Kelas 1 A Jayapura, Senin (14/4) sore.
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…