Categories: BERITA UTAMA

Panitia PON Juga Menyisakan Hutang Miliaran

Dari Lanjutan Sidang Korupsi PON Papua

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura pada, Senin (14/4) sore berlangsung dengan tertib.Jika sebelumnya para saksi dalam kasus korupsi ini dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruangan sidang, namun hari ini justru berbeda sebanyak tiga saksi diperiksa secara daring atau secara online.

Ketiga saksi tersebut adalah Greis Martisia Palullungan selaku Direktris CV. Cahaya Harapan, Bambang Edi Haryanto selaku Direktur PT. Samaun Rumah Kreasi dan Pelaksana Pekerjaan Pengawasan Host Broadcast dan Juwita Novita Sari selaku Manager Operasional PT. Samaun Rumah Kreasi.

Mereka dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dari tiga orang terdakwa yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX, Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH. Saksi I, Greis Martisia Palullungan dalam keterangannya mengatakan bahwa saat pelaksanaan PON XX Papua berlangsung perusahaan dipercaya PB PON sebagai penyalur nasi kotak dan snack (makanan ringan).

Saksi mengaku, dirinya terlibat di PB PON XX Papua karena di tawar oleh Gerson Rumbiak selaku staf keuangan bendahara umum sebagai penyedia nasi kotak dan snack. setelah ketemu Gerson Rumbiak di kantor sekretariat PB PON, saksi mengaku saat itu dirinya diarahkan untuk bertemu atasnama Jemmy Mesak sebagai pengatur harga setelah itu ketemudian  ketemu dengan Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum PB PON.

Saksi mengakui penandatanganan kontrak pengadaan makan dan minum sebesar Rp 10 miliar lebih. Namun, Greis mengatakan sesuai pekerjaan itu hanya menerima Rp 560 juta secara tunai. “Kita dikontrak satu tahun, tetapi kenyataannya kerja tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Greis melalui daring di ruangan sidang PN Kelas 1 A Jayapura, Senin (14/4) sore.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

1 day ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

1 day ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

1 day ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

1 day ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

1 day ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

2 days ago