Selain itu, Nona juga menyoroti kemungkinan pengalokasian melalui dana desa sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kampung dapat turut berperan dalam mendukung korban di tingkat lokal.
“Kebijakan ini dapat berdampak pada keberanian korban untuk melapor. Tanpa jaminan pembiayaan, korban berisiko mengurungkan niatnya karena keterbatasan dana, terutama untuk kebutuhan visum dan pemeriksaan medis lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyusun kebijakan turunan dan skema penganggaran yang berpihak pada korban, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap terjamin sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa korban penganiayaan dan kekerasan seksual tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin dalam program JKN. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Namun, di balik tradisi tersebut, masih banyak yang belum memahami makna sebenarnya dari angpao saat…
Ia mengingatkan bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan posisi struktural di pemerintahan. Karena itu, setiap…
Menariknya, tradisi ini masih terus dilestarikan hingga sekarang, termasuk di Indonesia. Jadi kalau kamu ingin…
Ia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan di atas, untuk jumlah secara nasional yang dinonaktifkan sekitar 11…
Sekretaris DKLH Papua, sekaligus narasumber proses pembuatan eco enzyme, Aries Toteles Ap, mengatakan pelatihan ini…
Kanisius Kango didapuk sebagai Ketua IKF Kabupaten Keerom untuk lima tahun kedepan. Proses pelantikan dipimpin…