Selain itu, Nona juga menyoroti kemungkinan pengalokasian melalui dana desa sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kampung dapat turut berperan dalam mendukung korban di tingkat lokal.
“Kebijakan ini dapat berdampak pada keberanian korban untuk melapor. Tanpa jaminan pembiayaan, korban berisiko mengurungkan niatnya karena keterbatasan dana, terutama untuk kebutuhan visum dan pemeriksaan medis lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyusun kebijakan turunan dan skema penganggaran yang berpihak pada korban, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap terjamin sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa korban penganiayaan dan kekerasan seksual tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin dalam program JKN. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penanganan ODGJ yang selama ini dilakukan…
emerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Kesehatan resmi mengutus Tim Kesehatan untuk menangani dampak bencana hujan es dan kekeringan.
Pertemuan itu digelar untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam membantu warga…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan pengaluran bantuan pangan ini nantinya dari Bulog Wamena…
Plt Kepala BPBD, Satlop PP dan Damkar Kabupaten Jayawijaya Romadlon menyatakan bencana embun beku yang…
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menegaskan, seluruh warga yang terjaring razia tersebut…