Categories: BERITA UTAMA

Biaya Visum Tak Ditanggung BPJS Berpotensi Korban Enggan Melapor

JAYAPURA- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan definisi Kebutuhan Dasar Kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar. Selain itu pelayanan kosmetik, infertilitas, pengobatan tradisional, dan pengobatan estetik tidak lagi dijamin. Mudahnya, korban kekerasan bagi perempuan dan anak untuk biasa visumnya tak lagi ditanggung BPJS.

Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila (foto:Elfira/Cepos)

Apalagi data terakhir dari KemenPPPA, hingga Juli 2025, jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 16.249 kasus. Lalu dari Januari hingga 12 Maret 2025, tercatat ada 4.882 kasus kekerasan dengan korban perempuan sebanyak 4.196 orang. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago