“Visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual maupun KDRT. Jika pembiayaannya tidak ditanggung, tentu akan memberatkan korban, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/2).
Ia mempertanyakan efektivitas penegakan hukum apabila kebutuhan dasar korban dalam proses pelaporan tidak didukung pembiayaan. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran jika pembiayaan tersebut tidak diakomodasi dalam skema BPJS Kesehatan. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Regulasi tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menggunakan anggaran dalam mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak. Ini bisa menjadi dasar kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Ketidakpastian cuaca, ancaman bencana berulang, hingga kekhawatiran terhadap masa depan bumi perlahan memengaruhi ketenangan batin…
Keluarga dan masyarakat sempat melakukan pencarian namun belum berhasil kemudian kejadian ini dilaporkan ke kantor…
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menuturkan, potensi perbedaan…
Di balik kostum warna mencolok dan atraksi akrobatik yang memukau, tersimpan sejarah panjang serta makna…
"Berdasarkan hasil respon cepat di lokasi kejadian, bangunan yang terbakar meliputi Polsubsektor Kapiraya Polres Deiyai…
"Masalah kesehatan tidak bisa ditunda karena menyangkut keselamatan nyawa. Penonaktifan PBI secara sepihak seperti ini…