“Visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual maupun KDRT. Jika pembiayaannya tidak ditanggung, tentu akan memberatkan korban, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/2).
Ia mempertanyakan efektivitas penegakan hukum apabila kebutuhan dasar korban dalam proses pelaporan tidak didukung pembiayaan. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran jika pembiayaan tersebut tidak diakomodasi dalam skema BPJS Kesehatan. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Regulasi tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menggunakan anggaran dalam mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak. Ini bisa menjadi dasar kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…