”Jika pemerintah hendak mempertegas kebijakan tersebut, pembahasannya perlu melibatkan guru, kepala sekolah, organisasi profesi, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan. Kesenjangan fasilitas dan layanan pendidikan, terutama di Papua, juga perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan, sesuai prinsip pemerataan dan keadilan akses pendidikan,” pintanya.
Sebagai penutup, PGRI Papua menegaskan kembali komitmennya bahwa sekolah bukan sekadar tempat untuk formalitas berburu ijazah, melainkan ruang penting untuk menggembleng kompetensi, karakter, dan disiplin masa depan anak bangsa.
”Sekolah bukan sekadar tempat memperoleh ijazah, melainkan ruang untuk membangun kompetensi, karakter, disiplin, dan masa depan. Siswa tidak boleh dihukum karena mengalami kesulitan belajar, tetapi mereka juga tidak boleh dibiarkan mengabaikan kewajiban belajar tanpa tindak lanjut pendidikan yang jelas,” pungkas Elia. (jim)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi…
Berkurangnya volume penerbangan baik pesawat cargo dan penumpang dalam satu pekan terakhir berdampak ketahanan stok…
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak…
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo, menyatakan terkait dengan kondisi Kabut asap di…
Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…