Lebih lanjut Elia menjelaskan bahwa penetapan kriteria kenaikan kelas yang tegas pada dasarnya bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesiapan mental dan kompetensi yang memadai sebelum melangkah ke jenjang yang lebih tinggi.
Menurutnya, memaksakan kenaikan kelas bagi siswa yang belum siap tanpa dukungan pembelajaran yang memadai justru akan memperlebar kesenjangan kemampuan siswa. Dampak buruk dari pemaksaan ini tidak hanya dirasakan oleh siswa itu sendiri yang akan semakin kesulitan mengikuti pelajaran, tetapi juga membebani guru serta menurunkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
”Kriteria kenaikan kelas diperlukan untuk menjaga mutu pendidikan. Kriteria tersebut bukan untuk menghukum siswa, melainkan untuk memastikan mereka memiliki kesiapan dan kompetensi yang memadai untuk mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya. Menaikkan siswa tanpa dukungan pembelajaran yang memadai dapat memperlebar kesenjangan kemampuan,” tambah Elia.
Di sisi lain, PGRI Papua menekankan pentingnya membangun disiplin dan rasa tanggung jawab pada diri peserta didik melalui pendekatan yang edukatif, pedagogis, dan penuh perlindungan terhadap hak-hak anak.
”Siswa perlu dibiasakan memiliki disiplin, tanggung jawab, etos belajar, dan kesungguhan mengikuti pembelajaran. Hak memperoleh pendidikan harus berjalan seiring dengan kewajiban mengikuti proses pendidikan. Namun, disiplin harus ditegakkan melalui pendekatan pedagogis, pembinaan karakter, dan perlindungan hak anak,” tuturnya.
Menanggapi wacana kebijakan kenaikan dan tidak naik kelas untuk tahun 2027 mendatang, PGRI Papua mendorong pemerintah untuk melakukan kajian yang matang dan komprehensif. Pembahasan regulasi teknis harus melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari guru, kepala sekolah, organisasi profesi, hingga orang tua siswa.
Kebijakan nasional yang dirumuskan juga diharapkan mempertimbangkan dengan cermat kondisi khusus di daerah seperti Papua, di mana kesenjangan fasilitas dan akses layanan pendidikan masih menjadi tantangan nyata.
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…