John NR Gobai (FOTO: Noel/Cepos)
JAYAPURA – Bertepatan dengan hari Masyarakat Adat sedunia pada, Jumat (9/8) anggota DPR Papua, John Gobai menggelar dialog bersama masyarakat adat dan pimpinan Instansi terkait lainnya membahas mendorong pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.
John Gobai mengatakan secara nasional, eksistensi Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya telah mendapat jaminan konstitusional dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara telah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hanya sayangnya terkadang status ini seperti tidak diakui.
Selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, ia menyatakan bahwa akan mendorong beberapa pasal dalam Perdasi diantaranya, pasal pendidikan budaya dan pasal yang akan membina dan pengawasan tentang pembentukan komisi masyarakat adat.
“Kami mengharapkan sesegera mungkin pemerintah provinsi dapat membuat peraturan gubernur tentang pembentukan komisi-komisi sesuai dengan amanat undang-undang tentang perangkat daerah termasuk komisi masyarakat adat,” bebernya di Aula P3W Waena, kemarin.
Page: 1 2
Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…
Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…
Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…
Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…
Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…
Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…