Categories: BERITA UTAMA

Lagi, Pembuat Ballo Diamankan

JAYAPURA-Kepolisian Resort Jayapura dan jajaran nampaknya lagi semangat – semangatnya memantau  ‘pabrik’ minuman keras yang selama ini beroperasi di Jayapura. Jika sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial LI (39), kali ini tim dari Polsek Abepura yang berhasil mengamankan seorang pemuda beinisial TI (34)  yang juga menjual minuman oplosan jenis ballo.

Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak memimpin langsung penangkapan seorang pria berinisial TI  karena diduga sebagai pelaku pembuat dan penjual minuman keras ilegal jenis ballo di seputaran Furia Kotaraja Distrik Abepura, Kamis (11/8) dini hari sekira pukul 00.30 WIT.

Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura, Ipda Aditama Tantowi dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi. Penangkapan TI ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perda Kota Jayapura RI Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta atensi Kapolresta Jayapura Kota terkait penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual miras ilegal di wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran.

“Dari  beberapa poin ini, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan Miras oplosan jenis ballo diseputaran Kotaraja,” beber Lintong, Kamis (11/8).

Dijelaskan bahwa saat tiba di TKP, pihaknya menemukan pelaku dan barang bukti ballo siap edar. Pelaku pun mengakui bahwa dirinyalah yang membuat dan menjual minuman keras tersebut.

Lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu corong warna biru, satu gayung air warna kuning, satu ember ukuran sedang warna merah marun berisikan miras oplosan jenis ballo dan satu ember ukuran besar warna merah marun berisikan miras oplosan jenis ballo.

“Pelaku TI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan atas perbuatan tersebut TI diduga melanggar pasal 204 KUHP dan atau pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kapolsek Lintong menjelaskan bahwa minuman keras ilegal oplosan seperti ballo dan yang lainnya sangat berbahaya untuk dikonsumsi karena kadar alkoholnya tidak diketahui sehingga sangat rawan dan dapat menimbulkan jatuhnya korban karena overdosis. “Minum alkohol saja berbahaya, apalagi jenis oplosan yang tidak diketahui kadar alkoholnya dan zat-zat apa yang terkandung di dalamnya,” tutup Lintong. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MIRAS

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

23 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

1 day ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

1 day ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

1 day ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

1 day ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

1 day ago