Categories: BERITA UTAMA

MK Putuskan Rekapitulasi Ulang 225 TPS di Distrik Sentani

Steve Dumbon: Kami Akan Fokus di Distrik Sentani, Dapil Papua 3

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengatakan rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“MK memberikan waktu kepada KPU selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rekapitulasi ulang yang gugatannya berasal dari PKS dan Nasdem,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (10/6).

Menurut Steve, kejadian ini sebatas persoalan administrasi di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Lantas bagaiman kesiapan KPU Papua untuk rekapitulasi ulang tersebut ? Steve menyebut pihaknya sudah siap untuk melakukan rekapitulasi terhitung sejak putusan MK.

“Pada dasarnya kami sudah siap untuk lakukan rekapitulasi surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, untuk pemilihan DPR Provinsi Papua,” ujarnya.

Selain itu lanjut Steve, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Yapen juga diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk DPRD.

Dimana Kabupaten Sarmi tepatnya di TPS Apawer Hulu dengan gugatan berasal dari PDIP. Sementara Kabupaten Yapen di Distrik Yapen Selatan gugatan berasal dari Partai Demokrat.

“Untuk Sarmi dan Yapen, sesuai perintah MK maka KPU Provinsi Papua sebatas melakukan supervisi dan monitoring. Yang jadi fokus kami di Distrik Sentani, Dapil Papua 3,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai termohon untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Suhartoyo menjelaskan rekapitulasi suara ulang harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C Hasil dengan D Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.

Sebab, terjadi perbedaan antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan. Suhartoyo menyebut KPU harus berpedoman pada formulir model C Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kapolres Jayapura Bantah Penyerangan Dilakukan Oleh OPM

Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…

6 hours ago

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

3 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

3 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

3 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

3 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

3 days ago