

Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Media sosial (Medsos) telah menjadi alat yang semakin krusial bagi warganet dalam berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum di Papua terkhusus Kota Jayapura.
Melalui berbagai platform media sosial, terutama Facebook dan Tiktok masyarakat Kota Jayapura sering kali membagikan cuitan atau postingan terkait dengan pelayanan publik milik pemerintah setempat terutama rumah sakit masih dianggap kurang maksimal dan meresakan masyarakat.
Masyarakat dengan cepat menyebarkan informasi melalui akunnya masing-masing untuk memobilisasi dan menarik dukungan publik dalam mengawasi dan mengkritis kebijakan pemerintah dan penegak hukum. Meskipun demikian, penyampaian aspirasi di media sosial perlu dilandasi dengan beretika.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS mengatakan bahwa, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan kritik melalui media sosial selagi itu memiliki data yang valid. Ia mengatakan, di balik manfaatnya, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti penyebaran hoaks, perundungan daring, dan konflik antar individu.
Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Mathius Wally, mengatakan penguatan konektivitas menjadi salah satu perhatian…
Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Aibesa, S.KM. M.Kes membenarkan jika ada surat yang dikeluarkan oleh…
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Tolikara, Meinus W. Yanengga, S.IP., bersama anggota DPRK Tolikara dalam…