Categories: BERITA UTAMA

Pengisian Jabatan Tidak harus Menjadi Polemik

JAYAPURA-Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, SH.MH menyatakan jangan sampai orang orang yang sudah memasuki masa usia pensiun dipake untuk menjabat di Papua.

“Papua ini bukan menjadi tempat buangan para pejabat dari pusat lalu dibuang ke daerah,” tegas Anthon kepada Cenderawasih Pos, Kamis (10/8).

Menurut Anthon, Pemerintah Pusat harus menghargai orang orang daerah yang memiliki reputasi yang baik. Sebab, Penjabat Gubernur tidak harus mengikuti selera pusat. Sehingga itu, ia berharap Mendagri dalam memilih Pj Gubernur harus mengacu pada undang undang. Termasuk syarat syarat kepangkatan telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.

“Jangan dipaksakan jabatan ini (Pj Gubernur-red) diisi oleh orang orang yang dipilih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Dan jangan sampai ada tekanan tekanan politik dalam pengisian Pj Gubernur,” tegasnya.

Anthon juga berharap pengisian jabatan tidak harus menjadi polemik yang panjang, tetap berada pada koridor peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pengisian kekosoangan jabatan gubernur tersebut.

“Menurut saya, sangat layak menduduki jabatan ini (Pj Gubernur-red) adalah M Ridwan Rumasukun. Sebab beliau seorang pamong yang memiliki rekam jejak yang sangat jelas, selain itu seorang birokrat murni,” ucapnya.

Sebagaimana kata Anthon, mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan terutama di dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan undang undang ASN tahun 2014. Bilamana jabatan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah selesai masa jabatannya, maka untuk tingkat Provinsi ditunjuk pejabat tinggi madya sebagai Pj Gubernur.

“Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan dalam jabatan gubernur di pemerintahan daerah tersebut,” kata Anthon.

Kata Anthon, pengisian jabatan Pj Gubernur Papua tidak serta merta diusulkan lalu kemudian ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini presiden melalui Mendagri. Oleh karena itu, usulan nama nama yang sudah disampaikan DPR kepada Mendagri salah satu syaratnya harus dilihat kepangkatan. Apalagi misalnya jika usulan itu calon dari partai politik tentu saja  itu menyalahi undang undang.

“Kita berharap dalam pegisian jabatan Pj Gubernur Papua, harus seorang pamong yang mengerti tata kelola pemerintahan. Bukan dari jabatan politis, jabatan jabatan seprti itu tidak perlu dipolemikkan atau tidak perlu dipolitisir oleh siapapun termasuk lembaga DPR. Biarlah proses pengisian jabatan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan UU yang ada,” bebernya. (ade/fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

10 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

11 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

12 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

13 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

14 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

15 hours ago