

Delapan warga negara asing asal PNG yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Merauke lewat PLBN Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Selasa (9/7). (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE-Delapan warga negara asing asal PNG dideportasi kembali oleh Kantor Imigrasi Merauke lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Selasa (9/7). Kedelapan warga asing asal PNG tersebut diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Merauke menuju PLBN Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel lewat jalur darat, Selasa pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke melalui Kepala Seksi Intelejen Aditya Mardya Bhakti kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan, bahwa ke-8 warga PNG ini diamankan di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian pada tanggal 20 Juni 2024.
“Delapan warga negara PNG itu kami ketahui berada di suatu tempat di Asiki, berawal saat kami mendapat informasi intelijen sehubungan dengan keberadaan 8 warga negara PNG ini berada di suatu rumah warga,’’ kata Aditya Mardya Bhakti.
Saat diamankan itu, ke-8 warga negara PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk rusa. Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Merauke.
“Tindaklanjut dari hasil operasi ini dimana barang bukti sudah kita serahkan ke Bea dan Cukai. Lalu Bea dan Cukai berkoordinasi dengan KSDA Merauke,” katanya.
Aditya Mardya Bhakti menyebut, ke-8 warga negara PNG ini telah menjalani masa detensi selama 19 hari sejak diamankan tanggal 20 Juni 2024 lalu. “Hari ini, kami melakukan deportasi terhadap 8 warga negara PNG ini lewat PLBN Yertetkun, di Kabupaten Boven Digoel,’’ terangnya.
Ke delapan warga negara PNG ini, masuk ke Indonesia lewat Rawa Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel. Di Rawa Bustop tersebut ada pasar tradisional, pertemuan antara warga negara Indonesia dan warga negara PNG datang dari PNG lewat jalan tikus. Namun Aditya menjelaskan bahwa warga negara PNG yang datang di Pasar Tadisional di Bustop tersebut hanya sampai di Pasar Tradisional Bustop dan tidak boleh keluar dari tempat tersebut.
“Kalau sudah keluar dari Rawa Bustop, maka dia harus melalui pemeriksaan Keimigrasian,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Delapan Warga PNG Dideportasi
Nama
1. Ismail (25)
2. Hosca (20)
3. Nickson Kelai (20)
4. Lawrence (28)
5. Awox (42)
6. Hamenton (24)
7. Edrick (31)
8. Layo (25)
Kronologis
– 8 Warga PNG Masuk ke Rawa Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel 20 Juni 2024
– Terpantau oleh intelijen tinggal di rumah warga di Asiki
– Operasi Tim Gabungan Imigrasi dan Bea Cukai langsung ke lokasi untuk mengamankan
– Petugas mendapati 8 warga PNG ini membawa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk rusa.
– Menjalani masa detensi/penahanan 19 hari sejak 20 Juni 2024
– Dideportasi ke PNG lewat PLBN Yertetkun, Boven Digoel
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…