Categories: BERITA UTAMA

Masuk Secara Ilegal,  8 Warga PNG Dideportasi 

MERAUKE-Delapan warga negara asing asal PNG dideportasi kembali oleh Kantor Imigrasi Merauke lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Selasa (9/7). Kedelapan warga asing asal PNG tersebut diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Merauke menuju PLBN Yetetkun, Kabupaten  Boven Digoel lewat jalur darat, Selasa pagi.   

Kepala Kantor Imigrasi Merauke melalui Kepala Seksi Intelejen Aditya Mardya Bhakti kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan, bahwa ke-8 warga PNG ini diamankan  di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten  Boven Digoel karena masuk ke Indonesia tanpa melalui  pemeriksaan keimigrasian pada tanggal 20 Juni 2024.

  “Delapan warga negara PNG itu kami ketahui berada di suatu tempat di Asiki, berawal saat kami mendapat informasi intelijen sehubungan dengan keberadaan  8 warga negara PNG ini berada di suatu rumah warga,’’ kata Aditya Mardya Bhakti.

    Saat diamankan itu, ke-8 warga negara PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk  rusa.  Aditya Mardya Bhakti  menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai  Merauke.   

   “Tindaklanjut dari hasil operasi ini dimana  barang bukti sudah kita serahkan ke Bea dan Cukai. Lalu Bea dan Cukai berkoordinasi dengan KSDA Merauke,” katanya.

   Aditya Mardya Bhakti menyebut, ke-8 warga negara PNG ini telah menjalani masa detensi  selama 19 hari sejak diamankan  tanggal 20 Juni 2024 lalu.  “Hari ini, kami melakukan deportasi terhadap 8 warga negara PNG  ini lewat PLBN Yertetkun, di Kabupaten Boven Digoel,’’ terangnya.

  Ke delapan warga negara PNG ini, masuk ke Indonesia lewat Rawa  Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.  Di Rawa Bustop tersebut ada pasar tradisional, pertemuan antara warga  negara Indonesia dan  warga negara PNG datang dari PNG  lewat  jalan tikus. Namun Aditya  menjelaskan bahwa warga negara PNG yang datang di Pasar Tadisional di Bustop tersebut hanya sampai di Pasar Tradisional Bustop dan tidak boleh keluar  dari tempat tersebut.    

  “Kalau sudah keluar  dari Rawa Bustop, maka dia harus melalui pemeriksaan Keimigrasian,’’ tandasnya.  (ulo/tri)   

Delapan Warga PNG Dideportasi

Nama

1. Ismail (25)

2. Hosca (20)

3. Nickson Kelai (20)

4. Lawrence (28)

5. Awox (42)

6. Hamenton (24)

7. Edrick (31)

8. Layo (25)

Kronologis

– 8 Warga PNG Masuk ke Rawa  Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel 20 Juni 2024

– Terpantau oleh intelijen tinggal di rumah warga di Asiki

– Operasi Tim Gabungan Imigrasi dan Bea Cukai  langsung ke lokasi untuk mengamankan

– Petugas mendapati  8 warga PNG ini membawa  kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk  rusa.   

– Menjalani masa detensi/penahanan 19 hari sejak 20 Juni 2024

– Dideportasi ke PNG lewat PLBN Yertetkun, Boven Digoel

Juna Cepos

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

16 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

18 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

19 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

20 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

21 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

22 hours ago