Kepala Perangkat Daerah diwajibkan mengatur pembagian kerja WFO dan WFH secara jelas, terukur, dan bertanggung jawab. Seluruh ASN juga dituntut bekerja berbasis kinerja (output) serta memanfaatkan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi elektronik guna mendukung transformasi digital pemerintahan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. OPD pelayanan publik diwajibkan tetap bekerja 100 persen dari kantor (WFO) demi memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
“Tidak diperkenankan adanya gangguan pelayanan dalam kondisi apa pun, khususnya bagi unit pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran ini juga menekankan efisiensi anggaran, seperti pembatasan perjalanan dinas, pengendalian penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).
Pengawasan terhadap kebijakan ini menjadi tanggung jawab langsung Kepala Perangkat Daerah. Dalam implementasinya, pembagian kerja ASN diatur berbeda sesuai karakteristik OPD. Untuk OPD pelayanan langsung, tidak diperkenankan WFH, sementara OPD administratif dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen secara bergiliran.
ASN juga diwajibkan menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah. Kepala OPD diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian, termasuk mengembalikan sistem kerja menjadi 100 persen WFO apabila terjadi penurunan kinerja atau kualitas pelayanan.
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua Tengah Andrias di Nabire, Senin, mengatakan kerusakan…
Pengembangan Pelabuhan Merauke terus dipersiapkan seiring meningkatnya aktivitas dan trafik angkutan barang. Saat ini, pengembangan…
Koordinator Umum, Bertho Nayak Entama, menegaskan bahwa proses CASN Formasi 2024 telah berjalan cukup lama,…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…