

Sejumlah ASN Pemkot Jayapura saat mengikuti apel pagi di lapangan Kantor Wali Kota beberapa waktu lalu. Setiap Jumat mulai hari ini, Pemkot menerapkan WFH, kecuali untuk OPD pelayanan publik. (foto:Dok/Cepos)
Wali Kota: Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan
JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.5/0596 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur perubahan pola kerja ASN dengan mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Skema tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan geografis Kota Jayapura sekaligus mendorong percepatan digitalisasi layanan publik. Menurutnya, transformasi budaya kerja ini bertujuan membentuk ASN yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Transformasi ini juga untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan cepat, mudah diakses, serta mendorong efisiensi belanja daerah yang dapat dialihkan ke program prioritas masyarakat,” ujar Abisai.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan WFH selama satu hari kerja setiap minggu, yakni setiap hari Jumat. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap menjaga kualitas pelayanan agar tidak mengalami penurunan.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…