Categories: BERITA UTAMA

Ketua KONI Papua Angkat Bicara Terkait Korupsi PON

JAYAPURA – Sidang kasus mega korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, pada Rabu (9/4) setelah libur panjang. Agenda sidang pemeriksaan saksi sebanyak 8 saksi namun yang hadir di ruangan persidangan sebanyak 4 saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu masing-masing; Abdul Haris Ely, (PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju), Muhammad Sutami (Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Pertandingan Umum), Rein Yohan Sahetapy, (PPK Bidang Transportasi) dan Kenius Kogoya  (Ketua KONI Provinsi Papua).

Dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura Derman Parlungguan Nababan didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.

Dalam keterangannya saksi l, Haris Ely, mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan PON XX Papua dirinya menjabat PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju. Dirinya mengaku tidak mengetahui keseluruhan terkait dengan tugasnya sebagai PPK.

Tetapi yang pasti ia hanya melaksanakan tugas apa yang telah ditentukan oleh PB PON. Salah satunya ialah menyediakan perlengkapan pertandingan. Hal itu dijawab Haris ketika ditanya ketua majelis hakim di ruangan persidangan.

“Kalau keseluruhan pelengkapan itu sekira Rpb 24 miliar untuk empat klaster yakni klaster l Kota Jayapura, klaster ll kabupaten Jayapura, klaster lll timika dan klaster Vl Mimika,” jawab Haris ketika ditanya majelis hakim terkait dana yang dikelola oleh dirinya.

Haris mengaku untuk penyedian perlekapan pertandingan dirinya harus bekerja sama dengan berbagai pihak dengan dilakukan kontrak dan perjanjian kerjasama dengan penyedia. Jelasnya dalam pelaksanaan sebanyak 30 lebih tender yang menang dari hasil lelang terbuka. Dasar pemenang tender kata Haris berdasarkan usulan dari panitia Pokja para peserta tender juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.

“Yang menetapkan lelang tersebut adalah PPK tentu berdasarkan pertimbangan dari panitia Pokja. Untuk pekerjaan semua sudah selesai dan pembayaran telah 100 persen, laporannya lengkap,” tandasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Purbaya: Perusahaan Asal Tiongkok Siap-siap

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…

23 minutes ago

Potongan Fee Proyek Merupakan Penyakit Lama

Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…

4 hours ago

Setujui Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter…

5 hours ago

SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia Ketiga

Melalui tulisan panjang di akun X pribadinya, SBY mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ia secara…

6 hours ago

Osas Saha Merapat Ke Persipura

Striker berusia 40 tahun itu akan menambah ke dalam lini depan pasukan Mutiara Hitam pada…

7 hours ago

Wagub Papua: Jadikan HAM Pilar Pembangunan Daerah!

  "Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…

8 hours ago