Categories: BERITA UTAMA

Empat Perusahaan Tambang Diperiksa

Ada yang Disegel Karena Terbukti Cemari Lingkungan

JAKARTA – Hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap aktifitas penambangan nikel di Raja Ampat menyebutkan ada perusahaan yang disegel karena terbukti mencemari lingkungan. Hasil penelusuran di lapangan tersebut, disampaikan Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nirofiq di Jakarta kemarin (8/6).

Dia menegaskan 97 persen kawasan Kabupaten Raja Ampat adalah hutan. “Hampir semuanya sebagai fungsi kawasan hutan,” katanya. Kelestarian lingkungan di Raja Ampat harus dijaga dengan hati-hati. Karena biodiversitasnya sangat tinggi.

“Misalnya 75 persen jenis terumbu karang dunia ada di Raja Ampat,” kata Hanif. Sehingga bisa menjadi habitat beranekaragam ikan dan hewan laut lainnya. Sayangnya habitat terumbu karang tersebut terancam dengan adanya perusahaan tambang nikel di sana.

Total ada empat perusahaan yang diperiksa lebih lanjut. Yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Hasil penelusuran tim KLH di lapangan, kondisi empat perusahaan itu berbeda-beda.

Kondisi cukup parah ditemukan di PT ASP yang mempunyai luas bukaan tambang 109 hektar lebih. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran, Kab. Raja Ampat. Temuan tim KLH untuk PT ASP itu adalah dari visual yang diambil lewat drone, terlihat pesisir laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

Kemudian air limbah lariannya tidak dikelola. Pada saat dilakukan pengawasan, ditemukan kolam settling pond jebol. Mengakibatkan adanya luncuran sedimentasi ke pantai. Sehingga merusak lingkungan di sana.

“Telah dipasang papan pengawasan atau segel (di PT ASP),” katanya. Dengan pemasangan papan tersebut, tim melakukan kajian lebih dalam. Termasuk kajian berbasis laboratorium. Hasilnya bisa beripa sanksi administratif, pidana, atau perdata. Hasilnya bisa ketahuan sekitar satu sampai dua bulan.

Sementara itu untuk PT KSM ditemukan praktik menggarap lahan melebihi izinnya. Total lahan yang mereka kelola di luar izin adalah sekitar 5 hektar di kawasan hutan. Sama dengan PT ASP, lokasi PT KSM juga di Pulau Manuran. Atas tindakan tersebut, KLH mengeluarkan dua tindak lanjut. Yaitu penegakan hukum pidana perambahan hutan.

Kemudian peninjauan kembali persetujuan lingkungan (perling) yang sudah keluar. Alasannya karena perusahaan tersebut beroperasi di pulau kecil. “Kalau beroperasi di pulau kecil, kelak akan susah perbaikannya,” katanya. Karena perusahaan akan sulit mencari material untuk melakukan perbaikan lingkungan usai penambangan berakhir.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

54 minutes ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

2 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

3 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

4 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

4 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

5 hours ago