Menanggapi tuntutan dari pihak keluarga korban, Kapolresta menegaskan bahwa fokus utama kepolisian saat ini adalah menangkap para pelaku. Setelah itu, proses penanganan tuntutan keluarga akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Yang pasti, permintaan terkait barang-barang korban sudah kami tindaklanjuti. Sejumlah barang yang diduga dibawa para pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami fokus mencari pelaku,” tegasnya.
Fredrickus juga meluruskan peran saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan keterangan sementara, saksi tersebut tidak terlibat dalam aksi penganiayaan. “Dari keterangan sementara, saksi hanya membantu mendorong sepeda motor korban yang mengalami pecah ban,” katanya.
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…