Categories: BERITA UTAMA

Penyidik Tipikor Gadungan Diringkus di Keerom

Minta uang sebesar Rp. 500.000 untuk Ongkos Kembali ke Jayapura, Tahun 2019, Rekannya juga Pernah Mengaku dari Pengawas Kejagung

KEEROM – Tim Khusus (Timsus), Opsnal dan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Keerom mengamankan tiga pria yang mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri dan diduga berupaya melakukan penipuan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom, Jumat (5/12).

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim menerima informasi terkait adanya individu yang diduga akan memanfaatkan Kepala Keuangan Kabupaten Keerom dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di sekitar Kantor Keuangan.

Saat menunggu dilokasi, tim melihat satu unit mobil Daihatsu Terios hitam memasuki area kantor. Seorang pria turun dari kendaraan dan langsung menuju lobi kantor untuk meminta bertemu Kepala Keuangan.

Usai melakukan aksinya, tim langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolres Keerom untuk pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, pria itu mengaku berinisial JC (41), yang mengklaim sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri. Dalam pengakuannya, JC mengatakan dirinya juga telah datang dan melakukan hal yang sama sehari sebelumnya di kantor dinas PUPR Kabupaten Keerom.

Setelah itu Ia juga meminta uang sebesar Rp. 500.000 kepada Kepala Keuangan dengan alasan ongkos kembali ke Kota Jayapura.

Dua pria lain yang turut diamankan yaitu AFAW (26) dan AS (30), masing-masing mengaku hanya diminta JC untuk menemani perjalanan ke Kabupaten Keerom dan menunggu di kendaraan.

Selain itu, diketahui bahwa JC pernah diamankan pada tahun 2019 oleh Polsek Japsel karena mengaku sebagai pegawai pengawas Kejaksaan Agung dan sempat menjalani hukuman tiga bulan di Lapas Abepura.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, menegaskan bahwa Polres Keerom akan bertindak tegas terhadap setiap pihak yang mencoba memanfaatkan atau mencatut nama institusi penegak hukum untuk kepentingan tertentu, apalagi untuk melakukan penipuan.

“Kami tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri. Setiap upaya penyalahgunaan identitas kedinasan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya, Minggu (7/12).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ungkap Korupsi Ratusan Miliar, Kejati Papua Diancam

“Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dari penanganan perkara sejak Januari hingga Desember tahun 2025 sebesar…

3 hours ago

Siapkan Amunisi Baru

“Nanti kita akan rapat dengan manajemen dan tim pelatih lain, kira-kira mana posisi yang perlu…

4 hours ago

Presiden Bisa Mengintervensi Langsung Pembangunan Papua

Tito menegaskan tiga tugas pokok Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi…

11 hours ago

Kejati Bantah Ada Praktik Jadikan Tersangka ATM Berjalan

Nixon menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara PON XX Papua selalu transparan dan…

12 hours ago

Wabup Puncak: Damai Natal Harus Betul-betul Dimaknai

Natal Gabungan Pemda, DPRK, TNI-Polri, Denominasi Gereja dan Organisasi Masyarakat serta seluruh masyarakat Kabupaten Puncak…

13 hours ago

Pakai Narkoba, Puluhan Pelajar Direhabilitasi ke Makassar

Kata Ruslan, sejak Januari hingga Desember 2025, BNNK Mimika telah menangani lebih dari 20 pasien…

14 hours ago