

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Papua, Selasa (16/12) (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, melaksanakan penyelamatan keuangan negara berupa tindakan penyitaan uang tunai sebesar Rp47,4 miliar, dan berhasil menyita aset senilai Rp114,6 miliar. Angka ini lebih tinggi dari laporan tahun 2024 dengan nominal Rp12,6 miliar.
“Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dari penanganan perkara sejak Januari hingga Desember tahun 2025 sebesar Rp47,4 miliar dan telah berhasil menyita aset senilai Rp114,6 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse. Ia menjelaskan, Rp47,6 miliar uang yang disita tersebut bersumber dari beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Sebagaimana Bidang Pidana Khusus telah menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah 27 laporan yang bersumber dari masyarakat, LSM, PPATK dan dari Kejaksaan Agung.
“Dari 27 laporan ini sudah ditindaklanjuti, di antaranya dengan melakukan penyelidikan dan sebagian diserahkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Mahuse, dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Selasa (16/12).
Adapun Penyelidikan Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penanganan perkara tahap penyelidikan sejumlah 12 kasus dan telah menyelesaikan sejumlah 4 kasus. Juga telah melaksanakan penanganan perkara tahap penyidikan sejumlah 13 perkara dan telah menyelesaikan atau melimpahkan ke pengadilan sejumlah 9 perkara.
Di antaranya, penanganan perkara PON Papua dengan kerugian negara Rp204,3 miliar. Perkara Bank Papua dengan kerugian negara Rp120,6 miliar. Perkara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, dengan kerugian negara Rp8,7 miliar.
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…