

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Langsung Ajukan Kasasi
JAYAPURA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Adapun vonis di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pasalnya, pengadilan tingkat pertama telah memvonis mantan Gubernur Papua dua periode itu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 M.
Terkait hukuman 10 tahun penjara tersebut, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona menyatakan akan melakukan kasasi.
“Kami akan melakukan kasasi, karena beliau (Lukas-red) dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas,” tegas Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui sambungan telfon selulernya, Kamis (7/12) malam.
Lanjut Petrus, misalnya masalah Hotel Angkasa. Dimana Majelis Hakim PT menyatakan tanah untuk membangun hotel itu walau dibeli Rijatono dari anaknya Isak Hindom, mantan Gubernur Papua dan sertifikat an Rijatono. Tetapi dibeli karena semasa Lukas Enembe sebagai Gubernur.
Page: 1 2
Emma menjelaskan bahwa akar persoalan ini mencakup tiga poin utama, krisis obat-obatan psikotropika, keterlambatan pembayaran…
Berdasarkan informasi, aktivitas kembali normal di RSJ tersebut setelah pihak rumah sakit, mulai dari suster…
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)…
Carles merasa yakin meskipun anaknya tergolong nakal di sekolah itu, namun besar harapan anaknya bisa…
Tim SAR Gabungan, lanjutnya, menuju ke Selatan Tenggara mendekati lokasi kejadian. Pencarian tidak lagi dilakukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra,…