

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Langsung Ajukan Kasasi
JAYAPURA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Adapun vonis di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pasalnya, pengadilan tingkat pertama telah memvonis mantan Gubernur Papua dua periode itu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 M.
Terkait hukuman 10 tahun penjara tersebut, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona menyatakan akan melakukan kasasi.
“Kami akan melakukan kasasi, karena beliau (Lukas-red) dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas,” tegas Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui sambungan telfon selulernya, Kamis (7/12) malam.
Lanjut Petrus, misalnya masalah Hotel Angkasa. Dimana Majelis Hakim PT menyatakan tanah untuk membangun hotel itu walau dibeli Rijatono dari anaknya Isak Hindom, mantan Gubernur Papua dan sertifikat an Rijatono. Tetapi dibeli karena semasa Lukas Enembe sebagai Gubernur.
Page: 1 2
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…