Categories: BERITA UTAMA

Pengamat: Uang Rakyat Dipakai PSU Namun Tak Bisa Ikut Coblos

JAYAPURA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua sukses dilakukan, Rabu (6/8). Namun dibalik kesuksesannya itu tak sedikit yang menilai pelaksanaan PSU tersebut masih menyisakan kekurangan.

Beberapa diantaranya, hak suara dari kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat tidak berpartisipasi dalam PSU.

Menangapi itu pengamat sekaligus dosen hukum tata negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menilai bahwa kebijakan pembatasan hak pilih sebagaimana diatur dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak hanya berpotensi menggerus kualitas demokrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran dalam PSU.

Jelasnya dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Secara hukum, putusan MK ini bertujuan menjaga integritas PSU dan mencegah manipulasi data pemilih. Namun implementasinya membuat sebagian warga negara kehilangan hak pilihnya,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8)

Sebutnya pembatasan ini paling berdampak pada kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat.

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan TPS darurat di rumah sakit maupun lapas yang membuat kelompok tersebut nyaris tidak memiliki alternatif untuk menggunakan hak pilihnya.

“Penyelenggara Pemilu cenderung menyampaikan keterbatasan tanpa menawarkan solusi. Padahal prinsip demokrasi menuntut negara memudahkan warganya untuk memilih, bukan mempersulit,” singgungnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Sepuluh Siswa dari Merauke dan Boven Digoel Ikuti Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan

‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…

2 minutes ago

Golkar Papua Selatan Percepat Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…

1 hour ago

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago