Categories: BERITA UTAMA

Pengamat: Uang Rakyat Dipakai PSU Namun Tak Bisa Ikut Coblos

JAYAPURA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua sukses dilakukan, Rabu (6/8). Namun dibalik kesuksesannya itu tak sedikit yang menilai pelaksanaan PSU tersebut masih menyisakan kekurangan.

Beberapa diantaranya, hak suara dari kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat tidak berpartisipasi dalam PSU.

Menangapi itu pengamat sekaligus dosen hukum tata negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menilai bahwa kebijakan pembatasan hak pilih sebagaimana diatur dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak hanya berpotensi menggerus kualitas demokrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran dalam PSU.

Jelasnya dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Secara hukum, putusan MK ini bertujuan menjaga integritas PSU dan mencegah manipulasi data pemilih. Namun implementasinya membuat sebagian warga negara kehilangan hak pilihnya,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8)

Sebutnya pembatasan ini paling berdampak pada kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat.

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan TPS darurat di rumah sakit maupun lapas yang membuat kelompok tersebut nyaris tidak memiliki alternatif untuk menggunakan hak pilihnya.

“Penyelenggara Pemilu cenderung menyampaikan keterbatasan tanpa menawarkan solusi. Padahal prinsip demokrasi menuntut negara memudahkan warganya untuk memilih, bukan mempersulit,” singgungnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago