Categories: BERITA UTAMA

Pengamat: Uang Rakyat Dipakai PSU Namun Tak Bisa Ikut Coblos

JAYAPURA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua sukses dilakukan, Rabu (6/8). Namun dibalik kesuksesannya itu tak sedikit yang menilai pelaksanaan PSU tersebut masih menyisakan kekurangan.

Beberapa diantaranya, hak suara dari kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat tidak berpartisipasi dalam PSU.

Menangapi itu pengamat sekaligus dosen hukum tata negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menilai bahwa kebijakan pembatasan hak pilih sebagaimana diatur dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak hanya berpotensi menggerus kualitas demokrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran dalam PSU.

Jelasnya dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Secara hukum, putusan MK ini bertujuan menjaga integritas PSU dan mencegah manipulasi data pemilih. Namun implementasinya membuat sebagian warga negara kehilangan hak pilihnya,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8)

Sebutnya pembatasan ini paling berdampak pada kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat.

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan TPS darurat di rumah sakit maupun lapas yang membuat kelompok tersebut nyaris tidak memiliki alternatif untuk menggunakan hak pilihnya.

“Penyelenggara Pemilu cenderung menyampaikan keterbatasan tanpa menawarkan solusi. Padahal prinsip demokrasi menuntut negara memudahkan warganya untuk memilih, bukan mempersulit,” singgungnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

39 minutes ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

2 hours ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

4 hours ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

5 hours ago

Pasca Penembakan, Enam Kapal Logistik Dikawal Ketat

Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…

15 hours ago

14 Pelaku Kerusuhan di Stadion LE Ditahan

Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…

16 hours ago