Categories: BERITA UTAMA

Awasi Perusahaan yang Abaikan THR!

JAYAPURA – Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, meminta Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurutnya, pelanggaran yang hampir selalu terjadi setiap tahun menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta penegakan aturan di sektor ketenagakerjaan. “Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Deli Watak saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” tegasnya.

Selain itu, Deli juga meminta perusahaan agar memiliki regulasi yang jelas terkait pemberian THR kepada karyawan, termasuk kriteria dan persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pemalangan di Jalan Kudamati Akhirnya Diringkus

Pelaku berinisial AJW tersebut kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke untuk…

1 hour ago

SPPG Masih Abaikan Label Harga dan Gizi pada MBG

Hal ini dilakukan BGN untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar…

2 hours ago

Semangat IWD Mengingatkan Perjuangan Kesetaraan Belum Usai

Pada tahun 2026 ini, IWD mengangkat tema “Give To Gain” atau Memberi untuk Mendapatkan. Sebuah…

3 hours ago

Total Anggaran Rp325 Juta untuk 16 Rumah Ibadah

Dalam program Safari Ramadan tahun ini, Pemkot Jayapura mengunjungi 16 masjid dan musala dengan agenda…

4 hours ago

Antisipasi Bahan Berbahaya, BBPOM Uji 190 Sampel Takjil

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa dari seluruh sampel yang diambil dan diuji, tidak ditemukan kandungan…

5 hours ago

Jelang Idul Fitri, Pemkot Gelar Pasar Murah Paket Sembako Rp90 Ribu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Itaar, menjelaskan bahwa pelaksanaan…

6 hours ago