

Robert Awi menunduk saat bersalaman dengan Pj Sekda Papua, Suzana Wanggai usai tapat penyerahan Plt kepada tiga ASN di kantor gubernur, Selasa (6/5) (foto:Elfira/Cepos)
Robert Awi Gantikan Amos Wenda di PUPR
JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong secara resmi menyerahkan surat perintah pelaksana tugas (Plt) kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), di kantor gubernur, Selasa (6/5). Tiga jabatan yang kini diisi oleh Plt yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua dipercayakan kepada Robert Awi menggantikan Amos Wenda.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini dijabat Orgenes Kambuaya serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditempati Urip Supriadi Sukirno yang dulu dijabat Marthinus Rumbino. Gubernur Ramses Limbong menjelaskan bahwa rotasi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan merupakan hal biasa dalam birokrasi pemerintahan.
“Pergantian ini adalah bagian dari penyegaran, agar roda pemerintahan berjalan dengan baik ke depan,” kata Ramses kepada wartawan.
Ramses menjelaskan, jabatan Kepala BKD sebelumnya dijabat Marthen Kogoya yang kini diminta oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menjadi Plt disalah satu dinas disana.
“Pak Marthen Kogoya diminta secara lisan oleh Gubernur Papua Pegunungan, dan tadi saya sudah bertemu langsung. Karena diminta untuk membantu daerah baru maka kita berikan izin sebagai bentuk apresiasi atas prestasinya,” jelasnya.
Page: 1 2
Hanya saja dari banyaknya "pembantu" ini pemerintah diharapkan tak lupa bahwa ada hak dari ribuan…
Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten…
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura melalui layanan P2TP2A…
Program ini menyasar warga lanjut usia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian serta…
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…