

Beberapa APK milik Caleg yang dipasang pada salah satu titik jalan protokol di Kota Jayapura, Selasa (5/12). (Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan sejenisnya milik para calon legislatif juga DPD di Papua cukup banyak yang melanggar aturan.
“Banyak, terutama di Kota Jayapura, itu kan di depan mata kita misalnya ada APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Seperti di jalan protokol, di tiang listrik, tiang Telkom ada, bahkan di tiang rambu lalu lintas,”kata Hardin Halidin, saat menjawab pertanyaan Cendrawasih Pos, Selasa (5/12).
Ketika ditanya mengenai mekanisme penerbitannya, apakah bisa dilakukan tanpa permintaan dari Bawaslu. Menurut dia hal itu sah-sah saja, bahkan Satpol PP bisa bertindak berdasarkan peraturan daerah tentang tata kota.
“Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye, suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu,” jelasnya.
Page: 1 2
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…