

Beberapa APK milik Caleg yang dipasang pada salah satu titik jalan protokol di Kota Jayapura, Selasa (5/12). (Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan sejenisnya milik para calon legislatif juga DPD di Papua cukup banyak yang melanggar aturan.
“Banyak, terutama di Kota Jayapura, itu kan di depan mata kita misalnya ada APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Seperti di jalan protokol, di tiang listrik, tiang Telkom ada, bahkan di tiang rambu lalu lintas,”kata Hardin Halidin, saat menjawab pertanyaan Cendrawasih Pos, Selasa (5/12).
Ketika ditanya mengenai mekanisme penerbitannya, apakah bisa dilakukan tanpa permintaan dari Bawaslu. Menurut dia hal itu sah-sah saja, bahkan Satpol PP bisa bertindak berdasarkan peraturan daerah tentang tata kota.
“Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye, suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu,” jelasnya.
Page: 1 2
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…