

Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje.
JAYAPURA – Pemerintahan Kota Jayapura melalui surat edaran Wali Kota, Abisai Rollo menegaskan bahwa penjualan segala bentuk Minuman Keras (Miras) untuk sementara tidak diperbolehkan.
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa edaran walikota ini belaku selama kurang lebih satu minggu ke depan.
“Mulai tanggal 1-6 Agustus, tidak boleh ada yang jual miras, baik yang berijin apalagi yang ilegal,” ujar Evert N Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Abepura, Sabtu (2/8).
Surat edaran ini kata Evert N Merauje, guna dalam rangka pelaksanaan PSU Pilgub Papua. “Selama masa berlaku edaran ini tidak ada yang berani jual miras, yang masih kedapatan akan diberikan sanksi yang tegas,” tuturnya.
“Kalau pelanggarannya berat bisa jatuh pada pencabutan ijin usaha, dan juga yang lainnya,” lanjutnya.
Page: 1 2
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…