Categories: BERITA UTAMA

PSU, Penjualan Miras Dihentikan Hingga 6 Agustus

JAYAPURA – Pemerintahan Kota Jayapura melalui surat edaran Wali Kota, Abisai Rollo menegaskan bahwa penjualan segala bentuk Minuman Keras (Miras) untuk sementara tidak diperbolehkan.

Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa edaran walikota ini belaku selama kurang lebih satu minggu ke depan.

“Mulai tanggal 1-6 Agustus, tidak boleh ada yang jual miras, baik yang berijin apalagi yang ilegal,” ujar Evert N Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Abepura, Sabtu (2/8).

Surat edaran ini kata Evert N Merauje, guna dalam rangka pelaksanaan PSU Pilgub Papua. “Selama masa berlaku edaran ini tidak ada yang berani jual miras, yang masih kedapatan akan diberikan sanksi yang tegas,” tuturnya.

“Kalau pelanggarannya berat bisa jatuh pada pencabutan ijin usaha, dan juga yang lainnya,” lanjutnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Setelah Hadapi Deltras, Persipura Lakukan Evaluasi

Menurut coach RD, mereka mencoba memantau beberapa pemain baru pada bursa transfer nanti. Tapi ia…

20 minutes ago

Tersaji Kolam Lumpur Seluas Lapangan Sepakbola,Suara Alkon Berhenti Kala Senja

Selama hampir kurang lebih 3 jam berada di lokasi penambangan, yang tersaji hanyalah hamparan galian…

1 hour ago

Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, dihubungi media ini, membenarkan membenarkan penetapan tersangka terhadap…

2 hours ago

Berkomitmen Memastikan Pemanfaatan Dana Otsus Efektif dan Tepat Sasaran

Ferdinand Hanuebi namanya, dikenal sangat mengayomi, karena sebelumnya punya pengalaman 6 tahun sebagai kepala Kampung…

2 hours ago

Percepat Pemulihan Listrik di Sumatera, Pemerintah Kirim 1.000 Genset

Pengiriman genset menggunakan pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara telah mulai dilakukan pada Sabtu (27/12).…

3 hours ago

Jangan Abaikan Anak di Malam Pergantian Tahun

Oleh karena itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak…

3 hours ago