Categories: BERITA UTAMA

Tim Busur Diturunkan Kejar Enam Napi Lapas Wamena

Wakapolres menambahkan disamping tim opsnal reskrim dan satgas damai cartens yang melakukan upaya pencarian, personil dari samapta, dalmas dan fungsi lainnya yang ada di polres Jayawijaya juga gencar melakukan patroli dan razia di berbagai tempat dalam kota Wamena untuk mempersempit ruang gerak dari para narapidana yang melarikan diri.

“Fungsi lain dari kita berupaya untuk mencari tahun keberadaan dari 6 narapidana yang melarikan diri itu, sehingga ini nantinya akan sangat membantu tim yang melakukan pengejaran terhadap mereka dilakukan patroli dan razia,” tutupnya.

Sementara Kepala Lapas Wamena, Victor Yoin Apono memastikan satu dari dari enam narapidana yang melarikan diri merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sejak awal teregister atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka masuk dalam terpidana kasus kriminal dan tak terdaftar dalam kasus makar atau politik. Victor  menegaskan yang bersangkutan masuk dalam lapas ini dengan kasus 388 KUHP tentang pembunuhan.

“Jadi karena register dari terpidana ini sebagai pelaku kriminal maka, kami tahu yang bersangkutan ini melakukan tindakan kriminal, kami tidak tahu kalau yang bersangkutan salah satu pentolan dari KKB yang sering kali masuk dalam kasus makar atau kasus politik,”tegasnya di lapas Wamena Senin (3/3).

Menurutnya, banyak media yang menyoroti jika Penihas Heluka adalah pentolan dari KKB, namun yang diketahui lapas Wamena yang bersangkutan masuk dalam lebaga permasyarakatan tersebut karena kasus pembunuhan, sehingga memang harus digabungkan dengan warga binaan yang melakukan kejahatan kriminal serta tak bisa melakukan pengawasan khusus.

“Kalau sejak awal kami tahu kalau yang bersangkutan berkaitan dengan KKB maka sejak awal dia masuk sudah dilimpahkan penahanannya ke Jayapura, ini hal yang perlu diketahui oleh publik bahwa yang bersangkutan pada saat dititip dalam tahap II dari kejaksaan ke Lapas Wamena yang bersangkutan masuk karena kasus kriminal,” jelas Victor Apono.

“Penihas Heluka terpidana yang telah dihukum 13 tahun penjara dan baru menjalani 1 tahun labih, yang disayangkan pada awal yang bersangkutan masuk ke lapas wamena dengan rekam jejak sebagai anggota KKB mungkin harus disampaikan kepada lapas Wamena agar juga melakukan pengawasan khusus,”kata Victor. Ia juga memastikan warga binaa yang ada di lapas kelas II B Wamena tidak ada yang tersangkut kasus politik atau makar, yang ada hanya kriminal, undang -undang darurat masalah senpi, amunisi, dan narkotika.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah UmurBukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…

2 days ago

Di RSUD Jayapura, Lima Bayi Ditinggalkan Orang Tua

  Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…

2 days ago

Pemberian MBG di Merauke Belum Merata, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…

2 days ago

Karantina Mimika Gagalkan Upaya Pengiriman Satwa

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…

2 days ago

Lahan SPBU Putra Baliem Mandiri Bukan Lagi Aset Pemerintah

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…

2 days ago

Pertama di Kota Jayapura, Pemenang Lomba Diberi Kesempatan ke Yamagata Jepang

   Kota Jayapura  jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…

2 days ago