Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pada 9 September 2025, ketika Polda Papua menggerebek kegiatan penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Keerom. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Edhinata, saat jumpa pers di Polda Papua, Selasa (9/9) para pelaku beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan lengkap layaknya tambang profesional.
Dari hasil penyelidikan, kelompok ini telah berhasil menambang dan mengumpulkan 257 gram emas secara ilegal. Motif utama mereka adalah menghindari kewajiban pembayaran pajak dan retribusi kepada negara. “Para tersangka tidak memiliki izin apa pun. Mereka melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal dan menimbulkan potensi kerugian negara,” tegas Era Edhinata.
Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen perusahaan, paspor dan KTP para tersangka, serta alat berat Caterpillar PC 200 yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Papua Sri Utami mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan MBG sebagai bagian…
“Program MBG sangat strategis bagi Papua karena mendukung 'Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis’…
‘’Pelakunya 2 orang. Satu membawa parang dan satu pelaku lainnya membawa pisau. Luka besar pada…
Ini terlihat di dua rumah sakit pemerintah yakni RSJ Abepura dan RSUD Jayapura. Bahkan untuk…
Persipura kini masih berada pada peringkat ketiga dengan koleksi 33 poin. Mereka hanya terpaut satu…
”Sehingga pada malam ini saya selaku kepala Basarnas, selaku SAR Coordinator mendeklir bahwa operasi pencarian…