Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pada 9 September 2025, ketika Polda Papua menggerebek kegiatan penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Keerom. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Edhinata, saat jumpa pers di Polda Papua, Selasa (9/9) para pelaku beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan lengkap layaknya tambang profesional.
Dari hasil penyelidikan, kelompok ini telah berhasil menambang dan mengumpulkan 257 gram emas secara ilegal. Motif utama mereka adalah menghindari kewajiban pembayaran pajak dan retribusi kepada negara. “Para tersangka tidak memiliki izin apa pun. Mereka melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal dan menimbulkan potensi kerugian negara,” tegas Era Edhinata.
Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen perusahaan, paspor dan KTP para tersangka, serta alat berat Caterpillar PC 200 yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…
Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…
‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…
Kejadian berlangsung di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, sekitar pukul 02.40 WIB.…