Categories: BERITA UTAMA

Empat Terdakwa Kasus Tobias Silak Dituntut Jaksa 12 Tahun Pidana

WAMENA – Empat terdakwa kasus pembunuhan Tobias Silak yang merupakan staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo tahun 2024 lalu, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ini disampaikan dalam lanjutan sidang dengan agenda tuntutan dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Wicaksono, SH, MH di Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Boston R. M Siahaan, SH secara umum tuntutan untuk ke empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Anggota Brimob Polda Gorontalo Bripka Muh. Kurniawan.

“Untuk terdakwa anggota Brimob Polda Gorontalo Bripka Muh. Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.”ungkapnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Kamis (2/10).

Menurutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1) dan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 huruf undang -undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan ke I Primer dan ke 2 Primer penuntut umum.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari Polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan dan kekerasan terhadap anak sesuai yang diatur dalam pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 undang -undang RI nomor 35.

“Sebagaimana dalam dakwaan ke satu Primer dan kedua Primer dari penuntut umum sehingga dijatuhkan pidana penjara masing -masing selama 12 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani,”bebernya Siahaan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wagub Papua: Jadikan HAM Pilar Pembangunan Daerah!

  "Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…

3 hours ago

Pencarian Ditutup, Dua Nelayan Belum Ditemukan

Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…

4 hours ago

Dua Paket Sabu Diamankan di Bandara Mozes Kilangin Timika

Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…

4 hours ago

Wali Kota: Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan!

Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…

5 hours ago

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jalani Pemeriksaan

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…

5 hours ago

Awalnya Kerap Berkelahi, Kini Kebiasaan Lama Mulai Luruh Seiring Waktu

Di ruangan yang dindingnya bercat putih ini, proses belajar mengajar berlangsung. Matematika, cerpen, hingga menggambar…

6 hours ago