Categories: BERITA UTAMA

Tak Lakukan Pemadana KTP-NIK, Bayar PPh 21 Bisa Capai 20 Persen

JAYAPURA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papabrama mencatat sampai dengan Juni 2024, sebanyak 1 juta lebih wajib pajak Papua-Maluku  telah melakukan Pemadanan NIK dan NPWP.

   Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak, agar dapat meningkatkan jumlah tersebut, pasalnya dengan tidak dilakukan pemadaman NIK dan NPWP ada sanksi yang dapat diterima oleh wajib pajak itu sendiri.

    Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih menjelaskan bahwa, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit, guna mempermudah wajib pajak itu sendiri.

  Tidak harus menyimpan banyak kartu, karena cukup satu kartu saja sudah terdapat NIK dan NPWP, bahkan dari sisi wajib pajak juga akan mempermudah dari sisi pelaporan pajak, dan pihaknya juga memiliki satu data.

   “Sebanyak 1.057.896 wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/7) kemarin.

  Diakuinya, jumlah tersebut sudah diangkat 80,80 persen dari target yang diberikan, yaitu sebesar 1.309.264 wajib pajak, menurutnya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, wajib pajak yang tidak melakukan Pemadanan KTP dan NIK akan mendapatkan sanksi.

  “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP sesuai tenggat waktu 30 Juni 2024 akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, ” jelasnya.

  Menurutnya, salah satu sanksi yang akan sangat dirasakan oleh wajib pajak adalah, wajib pajak dianggap tidak memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif normal (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008).

  “wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik, yang disediakan DJP dan PJAP, seperti bayar dan lapor pajak, selain itu wajib pajak idak dapat memanfaatkan implementasi CTAS atau TAM,” jelasnya.

  Bahkan wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan lainnya yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, pendirian/izin usaha, dan layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.

  “Wajib pajak juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi selain yang disediakan DJP maupun layanan lain yang mensyaratkan NIK/NPWP apabila belum melakukan pemadanan, banyak hal yang tidak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak melakukan Pemadanan KTP dan NPWP, ” terangnya. (ana/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

7 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

8 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

9 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

10 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

11 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

12 hours ago