Categories: BERITA UTAMA

Pihak Korban Minta Diselesaikan Dengan Hukum Adat dan Positif

Kasus Penyerangan Koramil Kurulu dan Pembakaran Rumah Warga

WAMENA – Penyelesaian Kasus penyerangan warga dari Kampung Waga –waga ke Koramil Kurulu dan berujung pada pembakaran beberapa rumah milik warga di Distrik Kurulu, hari ini dilakukan pertemuan pertama yang difasilitasi oleh Polres Jayawijaya di halaman Polsek Kurulu, dimana dalam pertemuan pertama dari pihak korban inginkan agar masalah ini di selesaikan secara hukum adat dan hukum positif.

Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos, dalam pertemuan yang dilakukan antara pihak korban yakni Koramil Kurulu dan warga yang rumahnya dibakar dan pelaku yang merupakan warga dari Kampung Waga-waga mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban dimana untuk ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 2,5 Milyar dari warga yang rumahnya dibakar dan para pelaku yang melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran di proses hukum.

Penyampaian tuntutan dari warga kurulu disaksikan oleh Kapolres Jayawijaya AKBP. Hei Wibowo dan Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib, SH, MH, sementara dari pihak pelaku belum menerima tuntutan tersebut dan akan melakukan perundingan kembali dengan warganya dan hasilnya akan disampaikan pada 11 Mei mendatang dalam pertemuan kedua.

Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk proses hukum positif yang dinilai apabila, proses tersebut dilakukan maka banyak masyarakat dari Kampung –waga –waga  yang akan mendekam di dalam penjara sehingga dari pihak pelaku yang  menghadiri pertemuan tersebut belum bisa untuk mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme musyawarah dengan warga yang lain dari kampung Waga –waga, oleh karena itu memerlukan waktu lagi, sehingga dari pihak korban memberikan waktu kepada pihak pelaku untuk merundingkan tuntutan yang telah disampaikan.

Tuntutan yang diajukan oleh pihak korban hanya mewakili dari masyarakat yang rumahnya dibakar, sementara untuk kerugian dari Koramil Kurulu sendiri belum termasuk dalam tuntutan yang diajukan oleh masyarakat.

Sementara dalam pertemuan itu juga telah terungkap jika dari pihak kampung Waga –waga telah bersalah karena melakukan aksi penyerangan terhadap koramil Kurulu dan melakukan pembakaran beberapa rumah warga di wilayah, tanpa melihat permasalahan yang sebenarnya terjadi, dan dari pihak pelaku juga sudah menerima hal itu

Oleh karena itu pertemuan selanjutnya akan dilakukan pada 11 Mei mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari pihak pelaku mengenai tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban apakah akan menerima penyelesaian diselesaikan dengan hukum adat dan hukum positif atau tidak.

Sementara itu Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK dan Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib, SH, MH ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos via selulernya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dengan pertemuan tersebut. (jo/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Komarudin: Otsus Papua Jangan Kehilangan Arah!

nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…

5 hours ago

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

14 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

15 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

16 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

17 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

18 hours ago