Categories: BERITA UTAMA

Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak PN Jaksel

JAKARTA-Dari gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya ditolak. Hakim Tungggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.

KPK sebelumnya memastikan, penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan proses hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan KPK, dalam merespons upaya hukum praperadilan yang dilakukan Lukas Enembe.

“Dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/5).

Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK telah memberikan argumentasi dan menghadirkan delapan orang ahli, salah satunya Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII untuk menguatkan sangkaan KPK.

  “Disamping itu dihadirkan pula tiga orang dokter spesialis RSAPD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud, dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial,” papar Ali.

Lembaga antirasuah juga turut menghadirkan satu orang saksi, yakni dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enemne tersebut selama berada di Rutan KPK.

“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud,” tegas Ali.  “Serta optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” imbuhnya. (jawapos.com)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

7 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

8 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

9 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

10 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

11 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

12 hours ago