Categories: BERITA UTAMA

Pengacaranya Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan kedua tersangka tersebut pada Rabu (3/5) kemarin di Jakarta.

Sebagaimana yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Sementara Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona membenarkan jika rekannya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Memang benar Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka dan baru diumumkan Rabu (3/5) oleh KPK, biasanya setelah pengumumnan diikuti dengan pemanggilan untuk diperiksa,” terang Petrus Bala saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya.

Dari pemberitaan yang diikutinya, Petrus menyampaikan jika rekan setimnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang halangi penyidikan kasus gratifikasi Lukas Enembe.

“Kita belum tahu menghalangi yang dimaksudkan KPK sejauh mana, siapa yang dihalangi dan bentuk menghalanginya seperti,” ungkapnya.

Petrus tak memungkiri jika rekan setimnya itu pernah diperiksa KPK dalam kaitan dengan  Lukas Enembe. Namun, pihaknya tak tahu apakah pemeriksaan itu juga dalam rangka mencari keterangan tentang perbuatan dia selama mendampingi Lukas. “Sebelumnya Pak Roy pernah diperiksa KPK,” ucapnya singkat.

Sementara itu, terkait dengan penetapan Gerius One Yoman. Petrus mengaku tidak tahu menahu. “Kami tidak tahu dengan penetapan dia (Gerius-red) sebagai tersangka, mungkin berkaitan dengan pak Lukas. Sebab, kami  juga tidak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan. Kami ikuti  berita soal kadis PUPR Papua ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ada kaitannya dengan Lukas. Namun dia berbuat apa dan bagaimana perbuatannya kita tidak tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam rilis KPK. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.

Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.(fia/jawapos.com)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

16 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

17 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

17 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

18 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

18 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

19 hours ago