Categories: BERITA UTAMA

Pengacaranya Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan kedua tersangka tersebut pada Rabu (3/5) kemarin di Jakarta.

Sebagaimana yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Sementara Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona membenarkan jika rekannya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Memang benar Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka dan baru diumumkan Rabu (3/5) oleh KPK, biasanya setelah pengumumnan diikuti dengan pemanggilan untuk diperiksa,” terang Petrus Bala saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya.

Dari pemberitaan yang diikutinya, Petrus menyampaikan jika rekan setimnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang halangi penyidikan kasus gratifikasi Lukas Enembe.

“Kita belum tahu menghalangi yang dimaksudkan KPK sejauh mana, siapa yang dihalangi dan bentuk menghalanginya seperti,” ungkapnya.

Petrus tak memungkiri jika rekan setimnya itu pernah diperiksa KPK dalam kaitan dengan  Lukas Enembe. Namun, pihaknya tak tahu apakah pemeriksaan itu juga dalam rangka mencari keterangan tentang perbuatan dia selama mendampingi Lukas. “Sebelumnya Pak Roy pernah diperiksa KPK,” ucapnya singkat.

Sementara itu, terkait dengan penetapan Gerius One Yoman. Petrus mengaku tidak tahu menahu. “Kami tidak tahu dengan penetapan dia (Gerius-red) sebagai tersangka, mungkin berkaitan dengan pak Lukas. Sebab, kami  juga tidak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan. Kami ikuti  berita soal kadis PUPR Papua ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ada kaitannya dengan Lukas. Namun dia berbuat apa dan bagaimana perbuatannya kita tidak tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam rilis KPK. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.

Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.(fia/jawapos.com)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

26 minutes ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 hour ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

2 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

3 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

4 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

5 hours ago