

Stefanus Roy Rening (FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan kedua tersangka tersebut pada Rabu (3/5) kemarin di Jakarta.
Sebagaimana yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Sementara Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona membenarkan jika rekannya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Memang benar Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka dan baru diumumkan Rabu (3/5) oleh KPK, biasanya setelah pengumumnan diikuti dengan pemanggilan untuk diperiksa,” terang Petrus Bala saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya.
Dari pemberitaan yang diikutinya, Petrus menyampaikan jika rekan setimnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang halangi penyidikan kasus gratifikasi Lukas Enembe.
“Kita belum tahu menghalangi yang dimaksudkan KPK sejauh mana, siapa yang dihalangi dan bentuk menghalanginya seperti,” ungkapnya.
Petrus tak memungkiri jika rekan setimnya itu pernah diperiksa KPK dalam kaitan dengan Lukas Enembe. Namun, pihaknya tak tahu apakah pemeriksaan itu juga dalam rangka mencari keterangan tentang perbuatan dia selama mendampingi Lukas. “Sebelumnya Pak Roy pernah diperiksa KPK,” ucapnya singkat.
Sementara itu, terkait dengan penetapan Gerius One Yoman. Petrus mengaku tidak tahu menahu. “Kami tidak tahu dengan penetapan dia (Gerius-red) sebagai tersangka, mungkin berkaitan dengan pak Lukas. Sebab, kami juga tidak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan. Kami ikuti berita soal kadis PUPR Papua ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ada kaitannya dengan Lukas. Namun dia berbuat apa dan bagaimana perbuatannya kita tidak tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rilis KPK. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.
Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.(fia/jawapos.com)
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…