Categories: BERITA UTAMA

Prabowo Tak Pantas Dapat gelar Jenderal Kehormatan

Komnas HAM : Pemberian Gelar Sifatnya Politis, Tidak Ada Hubungannya dengan Mekanisme Pelanggaran HAM

JAYAPURA – Presiden Joko Widodo baru saja memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/02). Keputusan Jokowi itu dipertanyakan banyak pihak, ada yang sepakat namun ada juga yang menolaknya.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemberian gelar kehormatan kepada mantan Komandan Batalyon itu bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga terjadi pada komandan TNI lainnya.

“Pemberian kenaikan pangkat sifatnya politis, tidak ada hubungannya dengan mekanisme pelanggaran HAM,” kata Frits, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/3).

Frits tak menampik bahwa di Orde Baru transisi ke reformasi, nama prabowo disebut diberbagai kasus misalnya kasus Trisakti, penghilangan aktivis termasuk operasi di Mapenduma, Provinsi Papua Pegunungan.

“Masalahnya sampai hari ini dalam mekanisme undang undang 39 dan undang undang 26, Komnas HAM belum menetapkan nama Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Itu problem utama dalam mekanisme penanganan kita dalam rangka menentukan seseorang sebagai pelaku pelanggaran berat,” bebernya.

Selain itu, dalam konteks Papua, nama prabowo kerap dikaitkan dengan operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Komnas HAM sendiri mengakui bahwa peristiwa itu memakan banyak korban hingga ada yang meninggal dunia.

Tetapi juga mereka yang disandera sampai hari ini belum dibawa dalam sebuah mekanisme formal berdasarkan undang undang untuk ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM Berat dengan menyebut institusi dan oknum pelaku.

“Pemberian gelar kehormatan tidak menggugurkan peristiwa peristiwa yang patut diduga terjadi pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, pemberian gelar tersebut harus dipahami sebagai mekanisme interen TNI yang mungkin saja panglima TNI mengajukan kepada Presiden untuk pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo,” kata Frits.

Hanya saja kata Frits, dengen pemberian gelar seperti ini, Pemerintah juga harus bersedia memberi penjelasan kepada masyarakat.

“Dengan pemberian gelar ini, menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Prabowo jika nanti menjadi Presiden untuk memperbaiki citra HAM di masa lalu yang namanya kerap disebut,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pembayaran Denda Adat Belum Temukan Titik Temu Dua Kelompok Warga Memanas

Penyelesaian kasus tersebut sebelumnya telah di mediasi oleh polres Jayawijaya, namun tak mendapatkan titik temu…

3 hours ago

Tetapkan PBB P2 Bandara Rp 11,1 Miliar, Angkasa Pura Ajukan Keringanan

Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapenda dan Bupati Jayapura, yang sebelumnya telah disepakati dan…

5 hours ago

Ditemukan Sejumlah Siswa Belum Lancar Membaca

Sekolah rakyat terintegrasi 77 Merauke yang menempati sebagian dari gedung SMKN 2 Merauke di Jalan…

5 hours ago

Pemerintah Harus Hadir Hingga Kampung Terjauh

Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…

6 hours ago

Dua Spesialis Hipnotis di Jayapura Dibekuk

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…

6 hours ago

Pemkab Jayapura Dorong Bandara Sentani Buka Penerbangan Internasional

Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…

7 hours ago