Categories: BERITA UTAMA

Akademisi: Tukang Parkir Liar Harus Dirangkul Bukan Disingkir

JAYAPURA – Masalah klasik soal Juru parkir (Jukir) liar dan area parkir ilegal di Kota Jayapura kembali jadi perbincangan. Namun harus diakui bahwa hingga kini belum ada solusi konkret yang terlihat. Terkait itu Dosen Tata Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menyebut maraknya Jukir liar mencerminkan kurangnya ketegasan pemerintah dalam mengelola ruang publik dan ekonomi perkotaan.

“Sulitnya pemerintah menjinakkan tukang parkir liar bukan semata soal ketegasan aparat. Hal ini mencerminkan kelemahan sistemik dalam tata kelola ruang publik dan ekonomi perkotaan,” kata Lily Bauw dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).

Jelasnya tukang parkir liar lahir dari ruang abu-abu antara hukum dan realitas sosial, di satu sisi mereka melanggar aturan, namun di sisi lain, mereka mengisi kekosongan peran negara dalam menyediakan akses kerja yang layak.

Dalam perspektif hukum tata negara, problem ini menyentuh inti relasi antara negara dan warga. Negara punya kewenangan mengatur ketertiban umum, tetapi juga kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang (UU) Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Disinilah sering muncul paradoks ketika ketertiban ditegakkan tanpa keadilan sosial, hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Menurut Lily, pendekatan penertiban yang bersifat koersif semata hanya efektif sesaat. “Begitu aparat pergi, praktik parkir liar tumbuh lagi, sering kali dengan perlindungan informal dari oknum tertentu,” ungkapnya.

Artinya, yang gagal bukan sekadar penegakan hukum, tetapi governance system, cara pemerintah mengelola kepentingan publik secara berkelanjutan.

Karena itu, ia berharap yang diperlukan adalah pendekatan tata kelola kolaboratif seperti; Pertama, pemerintah daerah perlu memformalkan sektor parkir informal melalui program Sertifikasi Parkir Rakyat. Tukang parkir diberi identitas hukum, pelatihan pelayanan publik, dan masuk ke sistem retribusi resmi.

“Ini bukan melegalkan pelanggaran melainkan menarik warga ke dalam hukum dengan memberi mereka posisi yang sah di dalam sistem,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

22 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

23 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago