Categories: BERITA UTAMA

Akademisi: Tukang Parkir Liar Harus Dirangkul Bukan Disingkir

JAYAPURA – Masalah klasik soal Juru parkir (Jukir) liar dan area parkir ilegal di Kota Jayapura kembali jadi perbincangan. Namun harus diakui bahwa hingga kini belum ada solusi konkret yang terlihat. Terkait itu Dosen Tata Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menyebut maraknya Jukir liar mencerminkan kurangnya ketegasan pemerintah dalam mengelola ruang publik dan ekonomi perkotaan.

“Sulitnya pemerintah menjinakkan tukang parkir liar bukan semata soal ketegasan aparat. Hal ini mencerminkan kelemahan sistemik dalam tata kelola ruang publik dan ekonomi perkotaan,” kata Lily Bauw dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).

Jelasnya tukang parkir liar lahir dari ruang abu-abu antara hukum dan realitas sosial, di satu sisi mereka melanggar aturan, namun di sisi lain, mereka mengisi kekosongan peran negara dalam menyediakan akses kerja yang layak.

Dalam perspektif hukum tata negara, problem ini menyentuh inti relasi antara negara dan warga. Negara punya kewenangan mengatur ketertiban umum, tetapi juga kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang (UU) Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Disinilah sering muncul paradoks ketika ketertiban ditegakkan tanpa keadilan sosial, hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Menurut Lily, pendekatan penertiban yang bersifat koersif semata hanya efektif sesaat. “Begitu aparat pergi, praktik parkir liar tumbuh lagi, sering kali dengan perlindungan informal dari oknum tertentu,” ungkapnya.

Artinya, yang gagal bukan sekadar penegakan hukum, tetapi governance system, cara pemerintah mengelola kepentingan publik secara berkelanjutan.

Karena itu, ia berharap yang diperlukan adalah pendekatan tata kelola kolaboratif seperti; Pertama, pemerintah daerah perlu memformalkan sektor parkir informal melalui program Sertifikasi Parkir Rakyat. Tukang parkir diberi identitas hukum, pelatihan pelayanan publik, dan masuk ke sistem retribusi resmi.

“Ini bukan melegalkan pelanggaran melainkan menarik warga ke dalam hukum dengan memberi mereka posisi yang sah di dalam sistem,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Papua Miliki 999 Kampung, Baru Ada 10 Gerai KMP di 3 Kabupaten/Kota

Gubernur Fakhiri mengungkapkan, Provinsi Papua memiliki 999 kampung yang seluruhnya telah diupayakan memiliki koperasi. Namun,…

2 hours ago

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Dinsos Dukung Penyaluran Berbasis Digital

Khusus Bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jayapura bertugas memastikan bantuan tersebut tersalurkan…

3 hours ago

Aktifitas Pasar Liar di Luar Pasar Resmi Segera Ditertibkan

Sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pasar liar di antaranya kawasan Expo Waena, Perumnas III…

4 hours ago

Momentum HUT PI ke-171, GKI Pniel Kotaraja Bangun Gedung TK

Ketua Panitia Pembangunan, Benhur Tomi Mano, mengungkapkan bahwa pembangunan ini merupakan kerinduan jemaat yang telah…

5 hours ago

Papua Tidak Butuh Senjata, Tapi Dialog Kemanusiaan

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Senator DPD RI Paul Finsen Mayor, Senator DPD…

6 hours ago

Program Pendidikan Gratis Dinilai Strategis Bangun SDM Papua Tengah

Menurutnya, komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama menunjukkan keseriusan dalam…

7 hours ago