

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, didampingi Kalapas Abepura, Badarudin saat menyerahkan SK Remisi Natal Kepada Narapidana di Lapas Abepura, Rabu (25/12/2024).(Humas Lapas Abepura for Cepos).
JAYAPURA-Sebanyak 365 narapidana Lapas Kelas IIA Abepura menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2024. Dari jumlah tersebut, 4 orang lainnya langsung bebas. Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba didampingi Kepala Lapas Abepura, Badarudin di Aula Lapas Abepura, Rabu (25/12).
Dalam sambutan Anhtonius mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Ini diharapkan menjadi stimulus agar mereka lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan untuk tingkat nasional, Narapidana dan anak binaan yang menerima remisi natal mencapai 15.976 narapidana. Sementara khusus di Papua mencapai 1.447 orang, terdiri dari 1.442 penerima remisi tidak langsung bebas, dan 5 lainnya langsung bebas.
Dari total itu, Lapas Abepura menyumbang 365 napi dengan rincian 361 tidak langsung bebas, sementara 4 lainnya langsung bebas.Ia berharap narapidana yang bebas agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadilah pribadi yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitar,” pesannya.
Dikatakan pemberian remisi tahun ini berlangsung dalam konteks perubahan struktural di pemerintahan. Dimana Presiden RI, Prabowo Subianto telah membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan fokus dan efektivitas dalam menangani bidang ini.
Ia berharap perubahan struktural tersebut memberi dampak untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat kedepan.
“Kita juga berharap adanya dukungan semua pihak sehingga kinerja kita di lingkungan Kemenkumham bisa lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu Kalapas Abepura, Badarudin, menjelaskan bahwa remisi natal tersebut diberikan kepada narapidana yang tetap menjalani sisa masa hukuman dan langsung bebas.
“Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan bagi yang belum memenuhi syarat, kami imbau agar tetap sabar dan menjaga perilaku baik,” pungkasnya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…
Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…
Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…