

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Ada yang menarik dari lanjutan sidang kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) yang rencana akan kembali digelar Selasa (2/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun sidang dengan agenda pembacaan tangapan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada, Selasa (26/8) lalu.
Demikian disampaikan Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/8). Ia mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU dilakukan setelah jaksa mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
“Pembelaan dari penasehat hukum sudah dilakukan, menurut penuntut umum pembelaan dari penasehat hukum perlu penanggapan dengan waktu yang diberikan selama satu Minggu,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos saat di konfirmasi, Sabtu (30/8).
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…