Categories: BERITA UTAMA

Pertimbangan MRP Mestinya Jadi Syarat Utama Pendaftaran Pilkada

  Diapun mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU 2/2021 harus dimaknai bahwa, MRP diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon kepala daerah dari unsur orang asli Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

   “Jadi, menurut saya Pertimbangan MRP menjadi penting karena dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua, keberadaan MRP tidak saja sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, tetapi MRP dalam kedudukan sebagai lembaga negara,” jelasnya.

  Lebih lanjut Advokat Senior dan Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak itu menjelaskan mengenai MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon di Provinsi-Provinsi baru di Papua, juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU No.8/2024.,

  Hanya saja didalam PKPU tersebut, tidak menyebutkan secara tegas bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP tersebut, termasuk pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Padahal, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 telah mengatur secara tegas, bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.

  Karena itu,  diharapkan semua pihak memiliki pemahanan yang sama, khususnya yang terkait tugas dan wewenang MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang orang asli Papua yang akan berkontestasi dalam Pilkada di Papua.

  Dengan begitu,  pelaksanaan Pilkada di Papua dapat berjalan dalam semangat demokrasi dan demokratisasi bagi keberlangsungan pembangunan, peningkatan kesejahteraan OAP sebagai bagian dari upaya transformasi kebijakan baru otonomi khusus melalui perubahan UU Otsus.

  “Karena undang undang itu  berlandasakan pada pendekatan affirmatif untuk memperkokoh semangat kebhinekaan dan keberagaman kita sebagai bangsa untuk terus menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Anthon. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Temui Menteri, Wali Kota Minta Dibangunkan PerumahanTemui Menteri, Wali Kota Minta Dibangunkan Perumahan

Temui Menteri, Wali Kota Minta Dibangunkan Perumahan

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa seluruh dokumen permohonan bantuan telah diinput ke dalam…

1 day ago

Prabowo Bersumpah Lindungi Rakyat dari Kemiskinan dan Kelaparan

Prabowo menyampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan nasional pertama bangsa Indonesia, yakni melindungi segenap…

1 day ago

Sudah Siapkan Perpres Tentang Pengaturan Penggunaan AI bagi Kinerja Jurnalistik

Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial. Kita sudah…

1 day ago

Tekankan Disrupsi Teknologi Tak Kaburkan Nilai Akurasi terhadap Jurnalistik

“Antara lain saya sampaikan juga bahwa ada satu hal yang harus dijaga, di sini di…

1 day ago

Targetkan Penerima MBG Tembus 82,3 Juta Orang Sebelum Akhir Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menembus 82,3 juta orang…

1 day ago

Raup Rp15 Triliun, Kreator TikTok Ini Jadi Raja Bisnis Global

Kesepakatan ini melibatkan penjualan sebagian saham perusahaan miliknya, Step Distinctive Limited, kepada Rich Sparkle Holdings,…

1 day ago