

Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Terpilih Abisai Rollo dan H. Rustan Saru saat mengikuti registrasi dan tes kesehatan di kantor Mendagri, Senin (17/2). ( Foto/isitemewa)
JAYAPURA – Presiden Prabowo Subianto akan melantik ratusan kepala daerah terpilih secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2) besok. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah.
Sebanyak 481 dari total 505 kepala daerah terpilih yang akan dilantik berdasarkan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rinciannya, sebanyak 209 kepala daerah yang ditetapkan setelah ditolak sengketanya di MK. Sedangkan 296 kepala daerah yang telah lebih dahulu ditetapkan KPU karena tidak memiliki sengketa di MK.
Untuk wilayah Papua khususnya Provinsi Papua, salah satunya adalah pelantikan Walikota dan wakil walikota Jayapura terpilih yakni Abisai Rollo dan H. Rustan Saru atau biasa disebut ABR-HARUS. Keduanya sudah berada di Jakarta empat hari yang lalu.
Walikota Jayapura terpilih, Abisai Rollo menyampaikan sebelum pelantikan ada beberapa agenda yang harus dilakukan diantaranya tes kesehatan, gladi kotor dan gladi bersih di Monas.
Pada hari pertama, keduanya melakukan registrasi yang dilakukan pada tanggal 16 Februari 2025. Kemudian pada hari Senin (17/2) Abisai Rollo bersama Wakilnya H.Rustan Saru menjalani pemeriksaan kesehatan. Untuk pemeriksaan kesehatan sendiri berlangsung di Kantor Mendagri.
Page: 1 2
Pasca Lebaran, suasana di pasar tradisional Pharaa Sentani terlihat mulai normal. Harga cabai mulai turun…
Coach RD mengaku kekalahan beruntun kontra PSS Sleman dan Kendal Tornado menjadi pukulan bagi tim.…
Persiker merupakan satu-satunya tim yang belum tersentuh kekalahan. Sekaligus membuka kans mereka untuk lolos pada…
General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim mengatakan, lonjakan penumpang diperkirakan terlihat pada…
Tumpukan sampah yang mengular di sejumlah titik pasca libur panjang Lebaran menjadi pekerjaan rumah bagi…
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri…