

Agus Fatoni (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan 6 Agustus 2025 sebagai libur fakultatif. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Gubernur Papua tentang hari libur Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di wilayah Provinsi Papua.
Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Maka ditetapkan sebagai hari libur resmi di wilayah Provinsi Papua.
“Saya sudah mengeluarkan surat keputusan dan juga sudah diedarkan ke seluruh daerah di Provinsi Papua, bahwa PSU dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni kepada wartawan, Kamis (17/7).
Berhubung 6 Agustus nanti hari libur, maka ia mengajak semua masyarakat Papua yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…