Sambungnya, untuk empat daerah lainnya (Kota Jayapura, Biak, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya) sedang berproses.Misalkan, di Kabupaten Jayapura sementara menyelesaikan hasil rekapitulsi di wilayahnya. Demikian juga dengan Kota Jayapura dan kabupaten lainnya.
“Empat daerah ini dinamika prosesnya sedikit terlambat, sehingga kami menyesuaikan jadwalnya. Mereka pun mengajukan permohonan perpanjangan untuk penyelesaian di masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, batas waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan adalah 8 Agustus hingga 13 Agustus. “Kami opmtimis mereka bisa menyelesaikan sesuai dengan rentan waktu yang ada,” pungkasnya. (fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Usai berbuka puasa dan salat Magrib berjamaah, gubernur melanjutkan salat Isya dan salat tarawih di…
Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem, meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Papua, untuk menindaklanjuti laporan…
Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai aliran serta peruntukan…
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap upaya diplomasi luar negeri Indonesia benar-benar memberikan kontribusi…
"Rentetan eskalasi ini turut memicu kerawanan sosial di dalam negeri, ditandai dengan penetapan status siaga…
Kekayaan sejati bukan hanya tentang memiliki banyak harta, melainkan tentang kecukupan hidup yang menghadirkan ketenangan…