

Theresia Mahuze (foto:Ceposonline.con/Sulo)
Masyarakat Boven Digoel Diminta Tetap Jaga Kondusifitas Jelang Putusan MK
MERAUKE– Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Boven Digoel 6 Agustus 2025 lalu akan ditentukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah permohonan yang diajukan oleh 2 Paslon Bupati Boven Digoel diterima atau ditolak.
‘’Tanggal 10 September besok baru putusan MK apakah lanjut atau ditolak,’’ kata Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi lewat telpon selulernya yang saat ini sedang di Jakarta mengikuti sidang MK atas gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 04 bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030, Senin (8/9).
Theresia Mahuze menjelaskan, sidang pertama atas gugatan hasil PSU di MK tersebut digelar pada 2 September dengan agenda pendahuluan yakni mendengarkan materi gugatan dari pemohon. ‘’Selanjutnya tanggal 4 September kemarin, giliran mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Boven Digoel,’’ katanya.
Kemudian tanggal 10 September 2025, akan mendengarkan putusan MK atas gugatan nomor 329 dan gugatan nomor 330 apakah ditolak atau lanjut. ‘’Kalau lanjut berarti sidang pembuktian. Tapi, kalau ditolak, berarti kita siap untuk menetapkan calon bupati Boven Digoel terpilih,’’ tandasnya.
Page: 1 2
“Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…
Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…
Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…
Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…
Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…