Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa selain rekomendasi pemberhentian sebagai Ketua PPS ke KPU Kabupaten Merauke, pihaknya juga melayangkan surat rekomendasi ke Bupati Merauke sebagai pembina ASN terhadap yang bersangkutan atas ketidaknetralannya dalkam Pemilu serentak.
‘’Surat rekomendasi yang sama, kami juga layangkan ke Komisi ASN di Jakarta terkait dengan ketidaknetralan yang bersangkutan dalam pemilu Legeslatif,’’ jelasnya.
Sementara apakah perbuatan yang bersangkutan ada tindak pidananya, Agustinus Mahuze mengaku bahwa untuk hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke.
‘’Nanti hasilnya seperti apa akan kita sampaikan ke media,’’ tandasnya. Di Setra Gakkumdu tersebut selain ada Bawaslu, juga ada Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…