Sementara itu, tim pemenangan paslon 01 Keerom, Petrus Solossa dan Mustakim mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu. Pasalnya ada laporan yang dimasukkan namun tidak ada penyelesaian secara baik. Saat mendatangi Kantor Bawaslu kemarin, ia menyertakan bukti rekaman suara yang diduga Kapolres Keerom memerintahkan anggotanya untuk memenangkan salah satu calon di Kabupaten Keerom.
Adapun alat bukti yang diserahkan berupa screenshot surat, rekaman yang diduga arahan Kapolres Keerom untuk memenangkan Paslon 02. Sehingga itu, ia meminta dilakukan PSU.
“Kami sebagai tim pemenang Petrus Solossa dan Mustakim tidak menerima situasi ini, sehingga mememinta Bawaslu, Presiden, Kapolri dan Kapolda menindaklanjuti hal ini,” tegasnya kepada wartawan. Ditempat yang sama, calon Bupati Keerom nomor urut 3, Kenius Kogoya meminta dilakukan PSU di Kabupaten Keerom, seiring banyaknya dugaan pelanggaran di daerah tersebut.
Bukti-bukti dugaan pelanggaran ini telah diserahkan timnya ke Bawaslu Provinsi Papua, Selasa (3/12) kemarin.
“Bukti dugaan pelanggaran Pilkada Keerom yang telah kami serahkan ke Bawaslu berupa dugaan rekaman suara Kapolres, Wakapolres dan Kabag Ops yang mengerahkan untuk amankan salah satu calon, mengerahkan usia pelajar untuk mencoblos dan petugas KPPS yang memperbolehkan masyarakat mencoblos lebih dari satu surat suara, serta SK pemberhentian kepala kampung yang dilakukan bupati saat itu,” beber Kenius.
Menurutnya, proses ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sehingga itu, tuntutan mereka harus dilakukan PSU di Keerom. “Jangan campur adukkan pekerjaan, jika diperintahkan untuk mengawal, menjaga dan mengawasi maka jangan jadi pemain dan tim sukses,” tegasnya.
Ia pun meminta penegak hukum, terutama kapolri dan kapolda untuk melihat ini. Jangan ada oknum-oknum yang merusak institusi Polri. “Kita kawal bersama proses demokrasi agar jurdil, hak-hak masyarakat harus kita tegakkan. Tdak boleh ada oknum-oknum yang sengaja mengerahkan anggotanya untuk mendukung salah satu calon, ini yang tidak adil,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengapresiasi kedatangan masyarakat. Menurutnya, itu bagian dari partisipasi publik dalam hal mengawasi dan mengawal pelaksanaan Pilkada. Terkait aduan dan bukti-bukti yang diserahkan, Hardin menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus dipatuhi.
“Setiap laporan akan dikaji, jika diduga ada pidananya maka 1 kali 24 jam dilakukan pembahasan dengan Gakumdu,” ucapnya kepada Cenderawasih Pos. Selain itu juga, dilakukukan kajian awal untuk mengetahui keterpenuhan secara formil dan materil. Jika dianggap belum terpenuhi maka dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama dua hari, jika kemudian dianggap sudah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan penanganannya.
“Mereka harus diarahkan untuk membuat laporan, sebab kita tidak bisa sebatas ‘katanya’. Saya harap mereka segera memasukkan laporan, terutama Keerom yang langsung menyertakan video,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…